PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) yang bergerak di Bidang perkebunan sawit melayangkan surat Laporan ke Polres Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, terkait dugaan penggusuran lahan tanpa ijin di lahan sawit mereka kurang lebih seluas 12 hektare yang berada di Desa Mawani Bartim Kalteng.
“Kami menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib agar persoalannya dapat diselesaikan dan terkait nantinya ada unsur pelanggaran Pidana atau Perdata akan di serahkan kepada penegak Hukum,” - Manager Humas PT BCL, Budi Wyd -
Barito Timur, Kalteng |BU| Pasalnya telah terjadi penggusuran lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BCL seluas 12 hektare oleh PT Aljabri Buana Citra (ABC) di Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa seijin pihaknya, sehingga persoalan tersebut dilaporkan kepihak yang berwajib, hingga berita ini dinaikan pihak dari pemilik HGU (manajemen) belum mendapat konfirmasi dari Kepolisian Polres Bartim, kapan penjadwalan untuk kelapangan masih menunggu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Manager Humas PT BCL, Budi Wyd diruang kerjanya di Kantor Induk PT BCL di Desa Hayub, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menuturkan bahwa pihaknya, “telah melayangkan surat pengaduan Selasa (04/08/2020) ke Polres Barito Timur karena keberatan atas penggusuran lahan sawit seluas 12 hektare yang mengakibatkan PT BCL mengalami kerugian 1.670 pohon sawit, sementara perhitungan kerugian per pohon Rp13.166. 000, jadi tinggal kita kalikan saja,” katanya.
Atas kerugian yang dialami pihaknya tersebut, “Maka kami menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib agar persoalannya dapat diselesaikan dan terkait nantinya ada unsur pelanggaran Pidana atau Perdata akan di serahkan kepada penegak Hukum,” imbuh Budi Wyd.
“Hal tersebut kami laporkan agar menghindari terjadinya konflik dilapangan, karena kegiatan penambangan tersebut masih dalam HGU,” katanya (binaria)