Jakarta
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (7/2/2021).
Raja Dangdut Rhoma Irama tak menyangka, anaknya kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankannya bersama dua orang lain di apartemen tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan Ridho positif amphetamin dan metaphetamin. Sedangkan dua temannya negatif.
Sebagai orangtua, Rhoma Irama awalnya berpikir positif. Bahkan mengira yang diamankan polisi, ada kesalahan penyebutan nama, sehingga memiliki kesamaan nama dengan anaknya.
“Saya kira salah nama,” ucap Rhoma saat ditemui di kediamannya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Februari 2021.
Rhoma kemudian mencoba memastikan kabar tersebut. Ia mencari informasi yang bisa dipercaya. Dan ternyata yang ditangkap adalah benar anaknya. “Ini menjadi ujian besar bagi keluarga saya saat ini,” kata Rhoma.
Rhoma kemudian mendatangi kantor polisi dan menemui Ridho. Pada pertemuan itu, Ridho minta maaf kepadanya sambil menangis.
Rhoma sendiri sudah memaafkan dan berpesan untuk tidak putus asa. Namun ia menegaskan pada puteranya, jika kedepan Ridho kembali terjerat kasus narkoba, Roma akan angkat tangan.
Ridho Minta Maaf
Ridho Rhoma untuk kali kedua berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.
Pada jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
Namun, pelantun “Let’s Have Fun Together” ini mengungkapkan niatnya ingin sembuh dari jeratan narkoba.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma. Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya dengan barang bukti ekstasi.
Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma saat ditangkap. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
“Saudara Ridho hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti di kantong celanannya, ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.“Ridho mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.
Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu pada 25 Maret 2017 lalu. Dalam persidangan, Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara. (red)