Beranda Bhayangkara Satu Personil Polres Polman Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

Satu Personil Polres Polman Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

5336
0

Kapolres Polman AKBP. Muhammad Rifai., SH, S.IK. memimpin kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Satu Bintara Polres Polman atas nama Briptu Herman, di Lapangan Apel Mapolres Polman, di Jln. Dr. Ratulangi Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman, Senin (27/04/2020).

Polewali Mandar, Sulbar | Personil Atas nama Briptu Herman telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan 10 april 2019 dimana telah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf ( c, g ), pasal 10 huruf ( c, e ) dan pasal 11 huruf ( b, e ) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Jo Pasal 14 ayat ( 1 ) huruf ( a ) PPRI No. 1 Tahun 2003, dimana sebelum pemberhentian dilakukan melalui Sidang Kode Etik.

Kapolres Polman AKBP. Muhammad Rifai., SH, S.IK. saat memimpin kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Satu Bintara Polres Polman atas nama Briptu Herman, di Lapangan Apel Mapolres Polman, Senin (27/04/2020)

Pemecatan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar, Nomor : Kep / 34 / II / 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 01 Maret 2020 an. Briptu Herman, NRP 82031176, Jabatan Ba. Polres Polman, meskipun tidak hadir, pemecatan dilaksanakan dengan prosesi upacara melalui perwakilan, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencopotan foto Briptu Herman yang memakai pakaian Polri.

Pemberhentian terhadap Briptu Herman telah ditinjau dari beberapa aspek yakni :

  1. Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
  2. Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
  3. Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Kapolres Polman AKBP. Muhammad Rifai., SH, S.IK. saat memimpin kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Satu Bintara Polres Polman atas nama Briptu Herman, di Lapangan Apel Mapolres Polman, Senin (27/04/2020)

Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, semua telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

AKBP. Muhammad Rifai., SH, S.IK. berpesan terhadap seluruh personel Polres dan Polsek Jajaran sebagai pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti ini di lain waktu.

Sumber : Humas Polres Polman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here