Emak Mariah (65) warga Kampung Lewi Banteng Pasir, Desa Sangiang, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang keluhkan kesedihannya atas tindakan salah satu petugas PLN Rayon Cikande, UID Banten UP3 Banten Utara inisial RKB, yang melakukan pemutusan sambungan arus listrik ke rumahnya tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari PLN, Selasa (12/05/2020).
Serang, Banten | Menurut Emak Mariah beliau dimarahin karena belum membayar tunggakan listrik selama 1 (satu) bulan, “padahal Emak sudah memohon jangan sampai diputuskan dulu, tapi dari pihak PLN tetap memutuskan aliran listrik tersebut yang dilakukan oleh saudara RKB,” ujarnya sedih.
Menurut salah satu warga setempat Rudy, “dari pihak PLN sering sekali melakukan tindakan tindakan yang semena mena, melakukan tindakan pemutusan hubungan listrik yang baru menunggak 1 (satu) bulan,” ungkapnya.
Atas tindakan yang tidak baik terhadap pelayanan masyarakat tersebut masyarakat meminta pada pihak PLN Rayon Cikande agar tidak sembarangan untuk pemutusan Arus, “yang seharusnyanya sebelum dilakukan pemutusan arus listrik oleh PLN terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan, jangan langsung memasang segel,” kesal Rudi.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut atas pemutusan arus listrik sepihak tersebut. (Dr)