Empat Lawang, bhayangkarautama.com
Seorang pria berinisial MY (28), warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, diduga melakukan pencabulan seorang anak perempuan berinisial RS.
Kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu, 14 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban RS sedang menonton pesta pernikahan, kemudian datang saudara AD mengajak korban pulang bersama, namun saat dipertengahan jalan pulang, pelaku AD mengajak korban mampir ke pondoknya.
Saat sampai di pondoknya, sudah ada teman pelaku yakni UC, AR, AL dan MY menunggu korban, saat itu para pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian dan pelaku MY memaksa korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tangan korban mengalami luka di bagian ibu jari sebelah kanan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Senin, 21 November 2022. Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H., melalui tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Ulta Deanto, S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan. (Sandri, SE.)
Beranda Polres Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan Karena Lakukan...