Sesuai Regulasi Baru Dengan Dikeluarkanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK. 07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan Ini, Menjadi Pedoman Proses Pencairan Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2020.
Ende, NTT | Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Albert Yani, kepada media ini, di ruang kerjanya di Ende, Senin (27/01/2020).
Dijelaskan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%).
Menurunya, PMK dimaksud juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan Alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Untuk Kabupaten Ende pada tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar dengan mendapat kucuran Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat senilai Rp 202 Milyar lebih yang diperuntukan untuk 255 desa di 19 Kecamatan di kabupaten Ende .
“Pencairan Dana Desa di Kabupaten Ende di dahului dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) serta masing - masing Desa harus menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagai rujukan, dalam menindaklanjuti PMK No. 205/PMK. 07/2019, jika semua dokumen sudah siap dan keuanganya langsung di tranfer ke rekening masing-masing Desa yang ada di Kabupaten Ende,“ ungkapnya.
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan Dana Desa tahun anggaran 2020 pemerintah Kabupaten Ende telah mengusulkan nama-nama tanaga ahli ke Provinsi NTT, tinggal menunggu dikelurakannya SK Defenitif baru mereka mulai bekerja.
Pihaknya juga mengingatkan, “kepada tenaga ahli yang nanti bertugas di Kabupaten Ende agar bekerja profesional dan tidak melakukan aksi-aksi pungutan liar terhadap Pemerintahan Desa. Para tenaga ahli harus memberikan kemudahan bagi Aparat Desa dalam proses pencairan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK. 07/2019,” pungkas Kadis DPMD Kabupaten Ende, Albert Yani.