Pasca diperiksanya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu oleh Dit Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 15 Mei 2020 kemarin. Hari ini giliran Hersubeno Arief yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Said Didu untuk meminta maaf dan jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum. - Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi -
Jakarta | Mantan Jurnalis Hersubeno Arief yang kini berprofesi sebagai konsultan media dan politik itu. Diperiksa polisi sebagai orang yang mewawancarai Said Didu dan berujung kontroversi itu.
“Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hersubeno Arif. Dia berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama Said Didu,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rahmad Ramadhan melalui konferensi pers via daring, Senin (18/5/2020).
Selain menjalani pemeriksaan pada hari ini, Hersubeno Arief. Diagendakan kembali menjalin pemeriksaan lanjutan pada esok Selasa 19 Mei 2020.
Pemeriksaan ini terkait pernyataan Said Didu di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diupload pada 27 Maret.
Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi, meminta Said Didu untuk meminta maaf dan jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Said Didu ternyata hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pademi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibukota Negara baru.
Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.