Seiring ditunjuknya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kursi pucuk pimpinan Polri pun kosong. Untuk mengisinya, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Jakarta, BU – “Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, maka presiden mengeluarkan dua Kepres yaitu Kepres nomor 91 Polri tahun 2019, tentang penunjukan Bapak sebagai pelaksana tugas harian Kapolri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (23/10/2019).
Kepres kedua terkait pemberhentian dengan hormat untuk Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian sebagai Kapolri. Pemberhentian dengan hormat ini karena Tito Karnavian ditunjuk sebagai Mendagri.
“Kepres nomor 92 Polri tahun 2019, sama tanggalnya tanggal 22 Oktober 2019, tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Profesor Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, beliau sudah diberhentikan secara hormat karena beliau menduduki jabatan baru hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri mekanisme seperti itu,” tuturnya.
Brigjen Dedi memastikan kursi Kapolri tak kosong karena untuk sementara diisi oleh Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai Plt.
“Saat ini tetap tidak ada kekosongan mulai hari, Pak Wakapolri sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik,” urainya.
Diketahui, pasca penunjukan Tito Karnavian sebagai Mendagri, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri. Komjen Pol Idham Azis akan terlebih dahulu mengikuti feet and proper test di DPR pekan depan. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri