Wakil Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus) Joni Oktavianus bersama Anggota Divisi Hubungan Antar Lembaga Adi Normansyah serta Ketua DPP Kalbar Elisabet E.R, ikut mendampingi Ketua DPK Sambas, Mukhlis beserta Ledi (Sekretaris DPK Sambas), Yuska (Kepala Bidang Humas). Tim LKRI Sambangi Kantor Kejati Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benua Melayu Darat Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa (10/03/2020).
Pontianak, Kalbar | Adapun Agenda kunjungan ini adalah untuk memperkuat tali silaturahmi Dewan Pengurus Provinsi LKRI yang mana DPP secara garis besarnya nanti mungkin akan banyak berkoordinasi terkait temuan yang ada di wilayah Hukum Kalbar bersama Kejati Kalbar.
Selain itu tim Lidik Krimsus RI dan LPRI juga mempertanyakan Berkas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kesempatan Dan Wewenang Karena Jabatan Oleh Pokja / Panitia Lelang Proyek LPSE Prov. Kalbar (tertanggal 10 Februari 2020) sampai di mana pihak Kejati memproses laporan tersebut.
Pihak Kejati yang diwakili Chandra, Assistent Intel dan Panca Kasi Penkum, Chandra menyampaikan “tindak lanjut dari laporan Bapak, Ibu akan segera di bahas dan kejati akan segera membentuk tim untuk mengkaji atas laporan tersebut, untuk sementara ini kami akan selidiki apakah ada indikasi terjadi kecurangan secara administrasi, untuk kerugian Negara belum ada karena dalam pelelangan belum ada potensi merugikan keuangan Negara,” ungkap Chandra.
“Memang belum di temukan kerugian Negara tetapi prosedur nya yang mungkin tidak sesuai aturan yang berlaku pada ketentuan peraturan pelaksanaan pelelangan. Sekali lagi kami mempelajari ini dan dikaji lebih dalam lagi serta memanggil dan meminta keterangan secara langsung dengan tim penyedia jasa pelelangan (LPSE) hal ini kami lakukan adalah dalam upaya mencegah terjadi kecurangan selanjutnya dan supaya ada efek jera kedepan nya dan tidak ada permainan yang bersifat Kolusi, Korupsi dan Nepostisme,” terang Chandra.
Sementara Panca menambahkan, “Dalam hal ini kami tidak memihak kepada siapapun kami berdiri di tengah-tengah. Domain-domain dalam peraturan pelelangan bahkan sanksi nya lebih berat di antara bisa dilakukan pemecatan terhadap ASN dan ini kita tetap bekerja meneliti serta mengkaji jadi Bapak Ibu tidak perlu khawatir laporan ini tetap kami proses dan berjalan kami tidak memihak kepada siapapun kami di sini berdiri ditengah,” terang Panca.
“Bukti jejak digital kami menyimpan semua untuk nanti dijadikan bahan bukti kami Untuk keberlanjutan proses penyelidikan,” terang Adi Normansyah.
Waketum LKRI Joni menyampaikan “seyogyanya kami LKRI tidak melihat dari kalah atau menang nya perusahaan yang ikut dalam pelelangan pekerjaan tersebut, kami hanya ingin bahwa segala sesuatu pekerjaan berjalan sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku mengingat anggaran dari pekerjaan tersebut berasal dari keuangan Negara, jika dari awal saja proses nya sudah ada indikasi kecurangan dan menghalalkan segala cara, bagaimana nantinya progres kerja akan dipertanggung jawabkan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik,” tegas Joni.
“Setidaknya dengan laporan kami ini, kedepannya Kejati bisa lebih ketat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan tersebut yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, karena upaya pencegahan itu lebih baik, sebagai control social sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan temuan kepada instansi terkait untuk menjadi bahan evaluasi, dan harapan kami ke depannya kita akan lebih intens dalam melakukan komunikasi dan koordinasi,” pungkas Joni.
Di akhir diskusi Candra menyampaikan permohon maaf untuk tim tidak bisa bertemu langsung dengan Ketua Kejati di karenakan oleh jadwal yang sudah penuh dan terjadwal.
Elisabet Ketua DPP menambahkan, “kami siap akan menyurati secara tertulis untuk beraudiensi dengan Kepala Kejati Kalbar baik mengenai laporan ini maupun agenda lain,” pungkasnya. (tim)