Pangandaran, Bhayangkarautama.com - Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait kembali melakasanakan penegakan disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker. Penegakan disiplin kali ini dilaksanakan di area sekitar Bunderan Ikan Marlin objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (6 Oktober 2020).
Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., dan melibatkan 60 personel gabungan. Mereka terdiri dari 15 personel TNI, 15 personel Polsek Pangandaran Ciamis Polda Jabar, 15 personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran, 11 personel Dishub Kabupaten Pangandaran, dan 4 personel Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, kegiatan ini merupakan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di Wilayah Hukum Polsek Pangandaran.
“Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. “Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Kapolsek menambahkan, dalam operasi kali ini, petugas gabungan menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang melanggar diberikan penindakan langsung berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan fisik.
“Sebanyak 5 warga diberikan teguran lisan, 70 orang teguran tertulis, 7 orang sank;si sosial menyanyikan lagu indonesia raya dan 40 orang diberi sanksi fisik berupa push up. Kami juga memberikan masker gratis kepada warga disekitar lokasi kegiatan serta juga dilakukan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tandasnya.
Jurnalis
Dede Desyadi