Beranda Korupsi 2 Orang Mantan Kepala Desa Ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis

2 Orang Mantan Kepala Desa Ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis

497
0

Dalam waktu yang sama Kejaksaan Negeri Ciamis mengungkap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa di ciamis. Mereka adalah inisial NH mantan kepala desa Nagarajaya dan HS mantan kepala desa Panjalu.

Ciamis,Jabar | Kini kedua tersangka dikatakan sudah P21, berkas di nyatakan lengkap, keduanya sudah menjadi tahanan kejaksaan, saat ini para tersangka sudah di titipkan di lapas kelas II B Ciamis dan dalam waktu dekat kasusnya akan segera di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung untuk menjalani persidangan.

Demikian di ungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi Nasution SH. MH dan Kasi Tidpikor, Tri Ahmad Nugraha SH. MH kepada para jurnalis TV, Cetak maupun Online di gedung Kejaksaan Negeri Ciamis,saat menggelar jumpa pers, Rabu(16/09/2020).

Lanjut Tri Ahmad menjelaskan, “Untuk kasus mantan kades Nagarajaya merupakan perkara limpahan dari Satreskrim Polres Ciamis, setelah kami periksa berkas yang di suguhkan berikut si tersangka beserta barang bukti pada kejaksaan dan kami nyatakan sudah lengkap akhirnya menjadi tanggungan perkara pihak kejaksaan dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk di sidangkan,” jelasnya.

Adapun pada kasus HM mantan Kades Panjalu merupakan capaian kinerja pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wiliyah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Diduga tersangka RH melakukan tindak pidana korupsi retribusi Situ Lengkung Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.

Ia mengatakan, penahanan RH ini atas dasar laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). “Kerugian negara atas dugaan tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 2,2 milyar lebih,” terangnya.

Kasi Pidsus Tri Ahmad Nugraha SH. MH dan Kasi Intel Femi Nasution SH. MH saat menggelar jumpa pers terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh 2 mantan kepala desa di Ciamis, Rabu (17/09/2020)

Ia mengatakan tersangka melakukan tindakan yang merugikan negara sekira tahun 2015-2018. Modusnya, tersangka tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil.

“Untuk mempertanggungjawabkanya, hari ini kami tahan dengan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun,” tegasnya.

Ia menambahkan tersangka dalam waktu dekat secepatnya akan dilimpahkan ke Pengendalian Tipikor Bandung untuk menjalani persidangan. Bahkan, pihaknya dalam Kasus tersebut sedang mendalami apakah ada tersangka lain atau tidak, namun sejauh ini belum ada penambahan. “Jadi kami terus dalami kasus ini,” pungkasnya. (Muhamad Rifa’i)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here