Jakarta
Menjadi anggota TNI dengan baret merah merupakan kebanggaan tersendiri setiap prajurit. Pasalnya, seorang anggota Kopassus memiliki kemampuan khusus mulai dari menembak sampai antiteror. Namun sayangnya tak mudah untuk menjadi seorang anggota Kopassus.
Ujiannya lebih berat dibandingkan menjadi prajurit TNI biasa. Calon pasukan komando akan mengikuti seleksi dan pelatihan yang berat seperti, mendaki gunung, menjelajah hutan, hingga berenang menyeberangi Nusakambangan. Diantara semua rangkaian tahapan pendidikan, yang paling terberat adalah akhir pendidikan komando di Nusakambangan yang dikenal sebagai Minggu Neraka (hell week).
Salah satu prajurit yang memiliki kualifikasi para-komando (Parako) adalah Serda Ucok Tigor Simbolon yang dikabarkan bebas dari penjara. Sebelumnya ia divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.
Serda Ucok sudah berhak bebas karena sudah menjalani masa 2/3 tahanan terhitung sejak 2013 berarti sudah 8 tahun dia menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Dengan begitu, Serda Ucok memiliki hak untuk bebas, apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan.
Bahkan, belum lama ini muncul foto Serda Ucok bertemu dengan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Terdapat foto lainnya saat Serda Ucok sowan ke pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta.
Sementara itu, seperti yang dilansir Okezone, mendapat informasi dari salah satu petinggi Kopassus, bahwa Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah usai menjalani masa tahanan.
“Iya mas benar, gabung lagi ke Kopassus setelah bebas,” ujar seorang perwira Kopassus yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, awak media sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus, Letkol Inf. Achmad Munir, terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan.
Sekadar diketahui, Serda Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta usai menjalani masa hukuman. Dia juga akan memberantas preman disana.
“Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman,” tegas Serda Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013 yang lampau.
Pernyataan Ucok pun langsung disambut gegap gempita ratusan orang yang mendukungnya di pengadilan militer. Sebab, masyarakat menilai Ucok dan 11 anggota Kopassus lainnya telah berjasa dalam memberantas preman yang meresahkan di Kota Keraton tersebut.
Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara. (red)