Jelang Idul Fitri Pemerintah Kabupaten Ciamis Akan Berikan Tunjangan, Insentif dan Tambahan Kesejahteraan Untuk Profesi dan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Ciamis. Tunjangan kinerja yang dimaksud yaitu untuk Kepala Desa dan Aparat Desa, Insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW serta tambahan kesejahteraan bagi Guru TKA/TPA, Guru DTA, Imam Masjid Desa dan Imam Mesjid Besar Kecamatan yang akan direalisasikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraaan yang dibagikan mencapai Rp. 21,845Milyar, tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat kita keluarkan lebih awal. -Bupati Ciamis Herdiat Sunarya-
Ciamis, Jabar | Demikian disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menyampaikan Konferensi Pers terkait Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan PSBB Parsial dengan awak media di Joglo Barat Pendopo Ciamis, Senin (18/05/2020).
“Sebanyak 8.754 Ketua RT dan dan 2828 RW akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1juta, sedangkan untuk Kepala Desa dan aparat Desa diberikan tunjangan berbeda-beda yang disesuaikan dengan jabatan dan tugasnya,” terang orang nomor satu di Ciamis.
Selain itu tutur Herdiat,Tunjangan Kesejahteraan bagi Guru TKA/TPA, Guru DTA dan Imam masjid Desa masing-masing diberikan Rp 600ribu dan untuk Imam Mesjid Besar Kecamatan sebesar Rp 1,2 juta.
“Dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraaan yang dibagikan mencapai Rp. 21,845Milyar, tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat kita keluarkan lebih awal,” pungkas Herdiat.