Jumat Curhat Kamtibmas Polsek Moro Bersama Warga, Berlangsung di Kedai Kopi Cempaka

0
9

Untuk tetap terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah masyarakat, melalui kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas, jajaran Polsek Moro Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan kegiatan rutin yang dimaksud, bertempat di kedai kopi Cempaka Moro, Jumat (23/2/2024).

Karimun, Bhayangkarautama.com – Menurut Kapolsek Moro AKP. Rizal, S.H., didampingi personil lainnya dihadapan warga yang hadir, dalam kata sambutannya mengemukakan terimakasih atas kehadiran bapak-bapak yang telah meringankan langkah dan meluangkan waktu hadir berkumpul bersama di Kedai Kopi pada pagi hari ini.

“Semoga silaturahmi yang telah terbina dengan erat selama ini dapat terus berlanjut,” kata Rizal, panggilan akrab sang Kapolsek Moro.
“Kegiatan Jum’at Curhat Kamtibmas dilaksanakan sebagai ajang komunikasi dan tatap muka. Kita akan terus memberikan pelayanan yang terbaik, dengan langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik,” jelas Rizal.

“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian. Tahapan pencoblosan dan perhitungan suara di TPS-TPS Kec. Moro sampai logistik dikirim kembali ke KPU Kabupaten Karimun pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah terlaksana dengan aman dan kondusif, sampaikan ucapan terimakasih kami kepada seluruh masyarakat Kecamatan Moro,” ujar Rizal.

“Guna menjaga stabilitas keamanan menjelang Pleno di tingkat KPU Kabupaten Karimun dan putusan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024, hindari dan bersikap bijaksana dalam menerima segala informasi yang tidak jelas sumbernya (Hoax), isu SARA dan politik tidak sehat yang dapat memecah belah persatuan, junjung tinggi nilai demokrasi, siapapun yang terpilih mari kita dukung,” ucap Rizal.

Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Moro, himbauan tentang Karhutla kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan karena dapat diancam pidana. Pidana Penjara 10 Tahun dan denda maksimal 10 milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (Linda/Wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here