Beranda Polda Kasus Rapid Test Bekas Di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Tetapkan 5 Orang...

Kasus Rapid Test Bekas Di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Tetapkan 5 Orang Tersangka

110
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Medan, Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deliserdang.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, kelima tersangka yakni, PM atau PC (45) warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Kemudian tersangka SR (19), DJ (20) dan M (30), ketiganya tercatat sama-sama warga Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. Serta R (21) warga Jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

“Dari hasil penyidikan kita menetapkan lima orang tersangka tindak pidana dibidang kesehatan,” ungkapnya saat konfrensi pers di halaman Polda Sumut, Kamis (29/4/2021) sore.

Ia mengatakan, para pelaku ini telah terbukti melakukan kejahatan medis. Mereka melakukan daur ulang alat rapid test dengan cara mengumpulkan yang telah dipakai dan dicuci kembali menggunakan alkohol.

“Para pelaku memproduksi atau mengedarkan dan menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanafaatan atau mutu,” katanya.

“Para pelaku yang diamankan ini, mereka memproduksi/mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen. Oleh para pelaku, yang sudah digunakan dicuci kembali dikumpulkan, kemudian dicuci, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, kemudian dikemas kembali dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan test swab di bandara Kualanamu,” sambung Panca.

Panca menambahkan, para pelaku ini mematok harga kisaran Rp 200 ribu setiap kali konsumen melakukan swab di Bandara Kualanamu.

“Setelah mereka mendapat atau didatangi oleh pihak konsumen dalam hal ini masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara, didaftarkan kemudian dilakukan test swab dengan menggunakan stik bekas yang sudah didaur ulang,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan proses daur ulang ini tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang kesehatan atau di bidang kesehatan.

“Alat rapid test itu dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku dibuat surat keterangan. Dan selanjutnya apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan test swab tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang kesehatan dan tentang perlindungan konsumen.

“Sebagaimana telah diatur dipasal 98 ayat 3 jo pasar 196 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, penjara paling lama 10 tahun denda Rp 1 Miliar. Selain undang-undang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal 8 B dan D dan E jo pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tandas Panca.

Panca juga menambahkan, bisnis jual alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu ternyata telah berlangsung dari bulan Desember 2020 silam.

“Dari hasil pengungkapan polisi, kegiatan daur ulang alat rapid test sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember 2020,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here