Beranda Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan...

Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

65
0
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, ketika diwawancarai awak media seusai menjalani sidang tuntutan atas kepemilikan senpi ilegal

Jakarta

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen telah dijatuhi tuntutan pidana 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati begitu, Kivlan mengaku tak mau menyalahkan siapapun atas tuntutan tersebut.

Dirinya menyadari, proses hukum yang dirinya jalani saat ini merupakan konsekuensi politik usai adanya peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, pasca Pemilihan Presiden (Pilpres).

Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tapi gak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei, yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak, kebetulan yang tertangkap satu-satunya saya,” kata Kivlan kepada awak media.

Sebagai informasi, kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di Jalan MH Thamrin, dekat gedung Badan Pengawas Pemilu saat pengumuman hasil Pilpres 2019.

Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Bahkan, dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini seperti yang dituntut jaksa.

“Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi),” kata Kivlan.

Meski demikian, Jenderal Bintang Dua itu mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun, termasuk kepada polisi dan jaksa.

“Saya nggak dendam sama siapapun, nggak dendam sama Jaksa, nggak dendam sama polisi, ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini,” ucapnya.

Diketahui, Kivlan Zen merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal yang didapati dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat izin.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara,” kata Jaksa seraya membacakan tuntutannya.

Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah :

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9×19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here