Telah Karo-karo Purba, Ketua Haroan JSN Karo
Tanah Karo, Sumut
Pungutan di pos restribusi di Desa Semangat Gunung yang dikelola oleh Dinas Pariwisata menuai kritikan tajam dari ormas Jaringan Suara Nasional (JSN). Hal itu dikatakan ketua harian JSN, Telah Karo-karo Purba melalui pesan Watshapp pada wartawan.
Menurutnya, pengutipan itu adalah ilegal karena tidak ada dasar hukumnya. “Atas dasar apa Dinas Pariwisata melakukan pengutipan disana, apakah Kadis Pariwisata Tanah Karo tidak tahu atau pura-pura tidak tahu ?”, ujar Ketua JSN setengah bertanya.
Dasar hukum undang-undang Restribusi No 28 tahun 2009 pasal 136, ayat 1) jelas mengatakan bahwa objek restribusi tempat rekreasi dan olah raga sebagaimana dimaksud pasal 127 huruf i) adalah pelayanan tempat rekreasi , pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
“Itu dasar saya mengatakan pengutipan di pos restribusi di Desa Semangat Gunung adalah ilegal atau pungli. Untuk itu saya tegaskan, agar Kadis Pariwisata secepatnya menghentikan pengutipan tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kadis Pariwisata jangan berlindung di balik Perda Kabupaten Tanah Karo No. 05 tahun 2012, apalagi pengutipan restribusi semangat gunung pernah di OTT Polres Tanah Karo tahun 2019 yang lalu. Untuk itu saya sangat berharap kepada Kapolres Karo agar ditangani secara profesional, kasus hukum dibawa ke hukum”, ucapnya Telah berapi-api.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Yustinus Setyo Indriyono Sik, SH, MH, ketika dihubungi wartawan melalui pesan watshapp terkait pernyataan ketua harian JSN, Telah Karo-karo Purba, bahwa pengutipan restribusi di desa Semangat Gunung adalah pengutipan Ilegal, mengatakan bahwa “ada mekanisme dalam proses hukum mulai dari tahap Lidik sampai dengan Sidik, dan itu sedang kita lakukan”, jelasnya. (Erwin Perangin-angin)