Beranda Daerah Korban Perselingkuhan Menagih Janji BKPPD Pasuruan, Desak Sanksi Tegas Terhadap Mantan Istri,...

Korban Perselingkuhan Menagih Janji BKPPD Pasuruan, Desak Sanksi Tegas Terhadap Mantan Istri, Seorang Dokter ASN

193
0
RSUD Tobelo

Pasuruan, Jatim

Tidak ada ijin perceraian dari instansi terkait, seorang oknum dokter perempuan di Prigen Pasuruan, belum menerima sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mantan suami yang menjadi korban perselingkuhan oknum dokter HSU, yang bertugas di Puskesmas Prigen, mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kabupaten Pasuruan, mendesak agar mantan istrinya seorang dokter dipecat sebagai ASN.

“Saya minta BKPPD segera berikan sanksi keras berupa pemecatan kepada mantan istri saya, karena dia telah melanggar aturan sebagai seorang ASN,” kata drg. H. Anang, mantan suami yang juga dokter gigi, usai datangi kantor BKPPD Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11/2020) siang.

Bahkan, kasus dugaan perselingkuhan HSU dengan AB, dan HSU menceraikan suaminya tidak ada ijin perceraian dari atasannya, juga diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dan Inspektorat. Sebelumya sudah dilaporkan juga ke Kepala Puskesmas Prigen Pasuruan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, serta Bupati Pasuruan. Sudah dilakukan hearing oleh DPRD komisi 1 bersama Inspektorat, Dinas Kesehatan dan BKPPD, yang dihadiri drg. H. Anang sebagai korban, namun lagi-lagi hasilnya tidak ada perkembangan. Ironisnya, dinas terkait belum melayangkan sanksi terhadap keduanya. “Ini kan aneh bin nyata, laporan secara tertulis dan bukti chat wa sudah saya layangkan tapi tidak ada tindak lanjutnya,”cetusnya

Perlu diketahui, kasus ini sudah berjalan 1 tahun lebih, mulai laporan 29 oktober 2019 tapi masih belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, yang mana dokter HSU telah melakukan perceraian tanpa adanya ijin dari atasannya, dan dihadapan Hakim Pengadilan agama Sidoarjo membuat surat pernyataan sanggup menerima konsekwensi sanksi dari PNS nya, dari pernyataan tersebut hakim pengadilan agama sidoarjo bisa melanjutkan proses perceraiannya, dan ditambah lagi surat keterangan dari BKPD Pasuruan (10/6/2020) yang ditandatangani Setiawan Adi Purwanto, SH., M.hum., tidak ada ijin perceraian atas nama dokter HSU.

“Dari situ sudah jelas dan gamblang, PP 53 Thn 2010 ancaman terberat pemecatan, karena HSU yang menggugat cerai, bagaimana Marwah Pasuruan kalau tidak ada sanksi tegas bila semudah itu melakukan cerai tanpa ijin dari atasannya, saya berharap adanya sanksi tegas dan agar tidak dicontoh oleh PNS yang lain. Contoh, dokter yang ada di Kalimantan Selatan melakukan perceraian tidak ada ijin cerai dari atasannya, bisa di pecat dan ini kan Indonesia, prosesnya kan harusnya sama,” kata drg. H. Anang, bernada kecewa.
Dari hasil audensi dirinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, Dewan meminta dinas terkait untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan perundang -undangan. “Dari hasil audensikan sudah jelas dan gamblang. Seharusnya dinas terkait segera melakukan apa yang disarankan komisi I,” pungkasnya.

Sementara itu, Defi salah satu Kabid di Lingkungan BKPPD Kabupaten Pasuruan berjanji akan memproses aduan sesuai prosedur perundang-undangan. “Kami akan menindak lanjuti aduan tersebut,” tandasnya.

“Ada tiga jenis sanksi bagi ASN “nakal”, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Dilihat dari perkaranya dulu,” urainya.

Sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan koordinasi dengan tim Inspektorat serta Wabup Kabupaten Pasuruan, hasilnya nanti diserahkan ke Wabup dengan bentuk nota dinas. (Znr/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here