Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi memberlakukan surat ijin keluar masuk (SIKM) bagi yang hendak keluar dan masuk Jakarta sejak Kamis 14 Mei 2020 selama masa pandemi Covid-19. Peraturan baru ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jakarta | “Sudah resmi berlaku sejak ditandatanganinya pada hari kamis 14 Mei kemarin, dan penerapannya wajib memiliki SIKM untuk masuk Jakarta itu dimulai Senin 18 Mei 2020 pekan depan. Untuk mendapatkan SIKM bisa secara daring melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler nya, Sabtu (16/05/2020).
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.
- Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
- Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
- Surat pernyataan sehat bermeterai.
Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
- Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
- Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.