Lamongan, Jatim
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jawa Timur, pada tanggal 11 Februari 2021, berencana menutup karaoke ilegal yang berlokasi di Kecamatan Babat.
Hal tersebut dibuktikan setelah terbitnya Surat Peringatan (SP) ke 1 kepada 6 (enam) pengusaha kafe yang ada di Kecamatan Babat.
Adanya rencana penutupan karaoke tersebut mendapat dukungan, dari PAC. Pemuda Pancasila Kec. Babat dan beberapa elemen masyarakat di wilayah Kec. Babat tersebut.
Maraknya karaoke liar yang masih buka di wilayah Kecamatan Babat yang kian menjamur, meskipun sudah ada himbauan dari pemerintah daerah Kabupaten Lamongan, tapi masih saja melanggar, apalagi Indonesia lagi diterjang musim pandemi Covid -19 yang harus diperhatikan untuk memutus mata rantai virus tersebut.
Dari hasil penelusuri PAC. Pemuda Pancasila Kecamatan Babat, masih ditemukan karaoke liar yang tetap beroperasi, sedikitnya ada 6 karaoke di wilayah tersebut yang memilih tetap operasi, Minggu (8/1/2021).
Seperti karaoke yang ada di Gunung Pegat milik Makin dan Kembang Jati, Rodek Ratih, Mandri, serta Pesona kafe.
Keenam karaoke yang masih operasi tersebut hingga saat ini masih tetap buka bahkan beroperasi dari siang hari hingga tengah malam.
Harapan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Babat yang enggan disebut namanya, menginginkan Kecamatan Babat bersih dari minuman beralkohol.
“Dengan adanya karaoke liar dan minuman-minuman beralkohol yang memabukkan di wilayah Kecamatan Babat, agar bisa dibersihkan, karena Babat harus jadi Kota yang bersih,” pungkasnya. (Znr/ H.Ang)
Beranda Daerah PAC Pemuda Pancasila Babat Bersama Tokoh Masyarakat Dukung Penutupan Karaoke Liar Di...