Purwakarta, Jabar
Pembahasan Raperda tentang Retribusi IMB mengalami sedikit hambatan, menyusul terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, yang mengubah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, Pansus D DPRD Purwakarta minta agar draf Raperda tersebut direvisi terlebih dulu.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus D dengan Bupati, yang dalam hal ini diwakili oleh para pejabat Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Kabag Hukum, Senin (1/3/2021) kemarin.
Hadir dalam rapat kerja Pansus D antara lain Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Pansus D, Hidayat, S.Th.I, Dedi Juhari (Fraksi PKS), Asep Abdullah (Fraksi Berani dari Partai Berkarya), Haerul Amin (Fraksi DPN dari Partai Demokrat), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah, Ari Pristiari, S.IP.
Sri Puji Utami, selaku Koordinator Pansus D, meminta pemerintah daerah mengembalikan draf Raperda yang sudah direvisi, paling lambat sepuluh hari mendatang. Pasalnya, kinerja Pansus D harus bersesuaian dengan kinerja Pansus-Pansus lainnya di DPRD.
Sementara, Hidayat mengatakan, pihak pemerintah daerah sebaiknya juga menginventarisasi sematang-matangnya, apa saja masalah yang melatarbelakangi pergantian Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB ini.
“Apakah untuk mengejar target pencapaian target PAD, akan menetapkan syarat-syarat yang spesifik, termasuk juga menjelaskan definisi bangunan gedung itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, tentunya juga akan mengubah banyak hal, di antaranya nomenklatur dan konsideran.
Intinya, kata Hidayat, Perda ini nantinya tidak akan menimbulkan perdebatan, tetapi menjadi landasan hukum yang benar-benar bisa menjawab segala persoalan yang terjadi di masyarakat.
Anggota Pansus D, Dedi Juhari, juga mengingatkan pihak Pemda, agar memperjelas mana saja yang nantinya masuk ke dalam Perda dan mana saja yang akan diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati).
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum, Dani Abdurrahman, menerangkan bahwa PP No. 16 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan (petunjuk teknis) dari UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung.
“Namun dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terdapat sinkronisasi, khususnya penyesuaian istilah IMB dan PBG,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya sepakat dengan Pansus D untuk merevisi draf Raperda terlebih dulu. (James)