Melawi, Kalbar
Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Janin yang diperkirakan telah beberapa hari dikubur ini diketahui dari sejumlah warga yang sedang mencari rebung dan pakis di sekitaran makam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ginting, SH., MH., menyampaikan, Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun identitas tersangka RJ alias UP (16), perempuan, pelajar kelas 11, warga Kec. Sokan, Kab. Melawi, GI (21), warga Dusun Nanga Suri Desa Nanga Suri, Kec. Nanga Mahap, Kab. Sekadau/Dusun Tebing Tinggi Desa Batu Begigi, Kec. Tanah Pinoh, Kab. Melawi, HEN (29), warga Dusun Kerangan Sibau RT. 004 RW. 005 Desa Kenual, Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi/Dusun Pandang Desa Nanga Sokan, Kec. Sokan, Kab. Melawi, DON (21), warga Dusun Mekar Sari RT. 004 RW. 004 Desa Nanga Sokan, Kec. Sokan, Kab Melawi,” jelas Kasat Reskrim di ruangan kerjanya, Senin (2/8/2021).
“Setelah mencari informasi dan penyelidikan, akhirnya Personil Polsek Sokan mendapat informasi ada seseorang yang bernama RJ telah menggugurkan kandungannya,” terang Kasat.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap RJ oleh personil Polsek Sokan, yang bersangkutan menerangkan memang benar telah menggugurkan kandungannya dan RJ telah dihamili oleh GI. Kemudian RJ menjelaskan, meminta kepada GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi, kemudian proses aborsi dilakukan oleh HEN di rumah DON,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 3 (tiga) bulan dan sudah terkubur selama 4 (empat) hari,” tutupnya. (Rabi)