Malawi, Kalbar
Vivi Cafe terletak di Lantai 2 Jalan Juang KM, 1 Nanga Pinoh diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Room Karaoke dari pemerintah setempat bahkan Terindikasi Room Karaoke di jadikan tempat mengkonsumsi Miras ( Bir ), Serta para pengunjung Bebas keluar masuk tanpa menggunakan masker dan mengabaikan prokes.
Pasalnya, dari keterangan Karyawan narasumber yang enggan disebut namanya membeberkan tarip Room hiburannya Rp 100rb/jam dan waktu jam tutup sampai jam 12 malam. Ucapnya saat ditanyai Awak Media, Kamis (16/12/2021).
Selain diduga tidak mengantongi izin, tempat hiburan tersebut juga di duga menyediakan minuman bir kepada pelanggannya.
Bahkan pada saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pengunjung menyampaikan, Setau saya selaku warga disini, setelah dibuka tempat hiburan malam itu tidak ada sama sekali mengantongi izin karaokenya, dan seringkali terlihat wanita-wanita yang sepertinya memang terkesan bebas datang dari luar berkunjung ke cafe tersebut.
“Bahkan didalam situasi covid-19 Pemda juga sebelumnya telah memberi peringatan untuk di tutup terlebih dahulu, namun terkesan di abaikan, terkadang masih saja melayani jika ada tamu yang berkunjung,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara pemilik tempat hiburan malam, saat di konfirmasi awak media ini ditempat usahanya, pada Sabtu (17/12/2021) siang. Dia mengatakan untuk room karaoke sudah ada izin kalau tidak ada ini kami tidak berani buka dan silakan cek ke dinas terkait.
“Bahkan pemilik Vivi cafe juga membanding - bandingkan usaha karaoke lainnya yang ada di Kabupaten Melawi. Banyak juga tempat karaoke yang lain tidak mengantongi izin di Melawi ini, selain itu kita juga biasa mengunakan anggota untuk mengamankan Jika terjadi keributan oleh pengunjung,” ungkapnya dengan nada ketus.
Sementara itu saat media mengkonfirmasi masalah izin Room Karaoke tersebut kepada salah satu pegawai DPMPTSP Melawi yang enggan namanya disebutkan menyampaikan, untuk izin Vivi Cafe yang sifatnya usaha makanan dan minuman ada, namun untuk ruangan Karaoke DPMPTSP Melawi tidak pernah mengeluarkan izinnya.
“Dinas DPMPTSP Melawi untuk usaha kegiatan karaoke milik Vivi Cafe kita tidak ada mengeluarkan izin Karaoke. DPMPTSP Melawi hanya mengeluarkan izin usaha makan minum,” tegasnya.
Diketahui berdasarkan peraturan, setiap usaha kegiatan hiburan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kabupaten setempat.
Dasar hukum mengenai TDUP, adalah pasal 15 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selain peraturan tersebut ada juga peraturan seperti peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor : pm. 91/ hk. 501/ mkp/ 2010, Peraturan Bupati Malawi No. 38 tahun 2020 Tentang prokes.
Karena itu, sangat diharapkan Bupati Malawi untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada siapapun yang telah melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, demi tegaknya keadilan ketertiban dan supermasi hukum, khususnya di kabupaten Malawi. (Rabi)