Temuan iklan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Bebas Covid-19 yang diperjualbelikan secara online di platform Bukalapak serta di Tokopedia. Berdampak kemungkinan akan adanya serangan Covid-19 gelombang ke dua yang menerpa Indonesia, karenanya Mabes Polri diminta bertindak cepat melalukan pemberantasan.
Jakarta | “Kita tunggu update nya hari ini, jika Mabes Polri tidak bertindak cepat memberantas peredaran SPPD dan Surat Bebas Covid-19 palsu karena ini pidana ya. Maka kita bersiap menghadapi serangan Covid-19 gelombang kedua,” tegas Politikus PDI Perjuangan dari Komisi IV DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, Jumat (15/05/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Deddy pun membantah munculnya jual beli SPPD itu karena dampak kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab kebijakan Kemenhub itu untuk pergerakan terbatas di sektor ekonomi dan pemerintahan, “Orang kita saja yang demen aji mumpung” ujar Deddy.