APH : Tangkap Oknum Mafia BBM Bersubsidi Sebagai Penyebab Kelangkaan BBM Di SPBU Kombos

0
185

Dari pantauan investigasi di lapangan antrian panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kombos Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, Selasa (12/12/2023).

Manado, Sulut  // Arus lalu lintas jadi macet diduga akibat antrian armada para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM), warga seringkali mengeluh tentang kelangkaan BBM jenis Sollar dan berharap pihak Kepolisian dan Instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Banyak yang menduga bahwa kelangkaan BBM jenis Solar disebabkan oleh beberapa penimbunan BBM jenis Sollar Bersubsidi diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti oknum-oknum tersebut beralamat di Kebun Kopi dan seputaran Singkil – Kombos.

Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Utara, mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk menindak tegas mafia BBM jenis Sollar di Kota Manado, khususnya di SPBU Kombos.

Dia menilai, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan Subsidi BBM selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM Bessubsidi membuat bisnis illegal Solar Bersubsidi ini terus terjadi,” ungkap Hendra Tololiu, Rabu (13/12/2023).

Ketua Ormas LMPP berharap agar Kapolda Sulut segera melakukan tindakan tegas terhadap mafia BBM. “Saya minta Kapolda Sulut dapat memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga kuat mafia Sollar yang bernama “Shandy”,” pinta Tololiu.

Demikian pula kepada pihak Pertamina dan BPH Migas agar dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar yang ada di Kota Manado.

Tanggapan juga di ikuti oleh Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, Marthen Sulla, berkomentar tentang maraknya pencurian BBM Bersubsidi jenis Sollar, Rabu (13/12/2023).

“Shandy pelaku mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM Solar Bersubsidi digudangnya di Kecamatan Singkil Kombos yang seharusnya untuk masyarakat luas, namun dijual kepada kalangan industri di Kota Bitung dengan harga lebih tinggi,” kata  mantan pekerja yang enggan disebut identitasnya karena alasan keamanan.

Ketua LI-Bapan Sulut berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak henti-hentinya menindak tegas terhadap mafia BBM Bersubsidi, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran serta menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM illegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” ungkap Marthen Sulla.

Kelangkaan BBM jenis Sollar juga mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Kota Manado, Maikel Pusung mengatakan, sudah banyak laporan pengaduandari masyarakat yang masuk di LPKRI Manado, salah satu warga yang mengadu kepada kami, sekaligus profesi supir perusahaan yang mobil box menggunakan Sollar.

Supir Oto alias Opo”mengatakan, itu oto-oto truck yang ngantri sangat panjang di seputaran SPBU Kombos dan sangat mengganggu lalu lintas di seputaran jalan Kombos di Kota Manado. Kami kadang kala menunggu satu sampai dua jam tidak mendapat bagian jatah BBM Subsudi jenis Sollar, karena banyak kendaraan truk yang sudah tidak layak jalan antri di sana dan ada juga mobil truck yang sudah di modifikasi tangkinya.

Hal ini membuat BBM jenis Sollar jadi langkah, karena semua mobil para mafia berlomba-lomba ngantri di SPBU Kombos.

Ketua LPKRI Manado menyayangkan kejadian sering terjadi di seputaran SPBU Kombos dan kami sudah turun ke lapangan ternyata memang benar adanya.

Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga bersubsidi, seperti yang sudah tertuang dalam keputusan BPH migas No.04/P3JBT/ BPH MIGAS/KOM/2020. menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Ketua LPKRI Manado.

Harapan kami, pihak APH segera menertibkan pengaduan masyarakat tentang kelangkaan tersebut, serta sudah sering terjadi kemacetan lalu lintas di daerah SPBU Kombos.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana kepada para mafia, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan SPBU, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tutup Maikel Pusung. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here