Atasi Keluhan Importir, BPKS Gelar Pertemuan Dengan Para Importir dan Stakeholder Terkait

0
94
Foto: Plt Kepala BPKS Marthunis melakukan silaturahmi dan diskusi dengan stakeholder di Sabang.

Melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kedeputian Komersial Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggelar pertemuan silaturahmi dan diskusi dengan para Importir dan para Stakeholder terkait lainya.

Sabang, NAD | Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Plt Kepala BPKS Marthunis, S.T., DEA., digelar di Museum Café Kamis (5/10/2023) tersebut, dilaksanakan untuk memfasilitasi dan memediasi dan sosialisasi terkait dengan sistim perizinan dan persyaratan lainya yang harus dipenuhi oleh para Importir untuk memasukan barang ke Kawasan Bebas Sabang.

Dalam kesempatan itu, Plt Kepala BPKS Marthunis menyampaikan, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para Importir di Sabang, yang tidak hanya dapat melaksanakan aktivitas dagang di Kawasan Sabang tapi juga dapat melakukan investasi.

“Kegiatan ini untuk membangun komunikasi dua arah, dengan semangat yang sama untuk membangun Sabang kearah yang lebih baik, termasuk disektor perdangan dan Investasi,” tegasnya.

Marthunis menambahkan, “Kita harus beraksi elegan, harus berdasarkan landasan hukum. Kepentingan kita adalah bagaimana kewenangan KPBPB dimaksimalkan untuk kemudahan berusaha di Kawasan Sabang, seperti pembebasan PPN 11 persen bagi barang-barang yang masuk ke Sabang, baik dari luar negeri maupun dari wilayah lain di Indonesia sehingga cost competitiveness berusaha lebih baik”.

Sementara itu, H. Hamdani salah seorang Importir berharap, BPKS dapat memberikan pelayanan terbaik dalam ham pelayanan satu pintu hingga semua Stakeholder terkait dapat memberikan pelayanan ditempat yang sama hingga memudahkan sistim perizinan yang harus ditempuh oleh para Impotir dan para pelaku usaha.

“Kami berharap BPKS dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang di hadapi oleh para Importir di Sabang, baik terkait jumlah kuota yang seharusnya, batas wilayah pabean yang benar hingga regulasi yang sesuai kebebasan pelabuhan itu sendiri,” ungkap H. Hamdani.

Mewakili Deputi Komersial, Kepala Unit PTSP BPKS Hendra Setiawan menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan dan kewenangan saat ini BPKS akan memberikan layanan secara cuma-cuma tanpa biaya apapun dalam ewaktu satu atau dua hari kerja dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya izin yang dilakukan dalam satu tempat dengan proses yang terintegrasi dan terpusat sebagai bentuk pelayanan.

“Kita siap membantu dan memfasilitasi jika ada Importir yang ingin mengurus perizinan bahkan kita juga akan membantu memfasilitasi dengan instansi terkait seperti BPOM, Karantina, Lembaga Surveyor dan Bea Cukai,” ujar Kepala Unit PTSP BPKS Hendra Setiawan.

Selain seluruh unsur Stakeholder terkait seperti unsur Bea Cukai dan Karantina, turut hadir dalam pertemuan tersebut Dewan Pengawas BPKS (DKS), Wakil Kepala BPKS, T. Zanuarsyah, para Deputi, dan Direktur dilingkungan BPKS, Ketua KADIN Aceh Muhammad Iqbal dan Ketua Kadin Kota Sabang termasuk Sekretaris Pospora Aceh, dan Ketua Laskar Sabang serta Pengurus PWI dan rekan-rekan Media Kota Sabang.

“Diharapkan dengan pertemuan ini dapat menjadi sebuah awal perubahan dan kerjasama yang baik demi kepentingan masyarakat,” pintanya. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here