Diduga Bagi-Bagi Uang, Oknum Caleng Dilaporkan ke Bawaslu Sintang

0
224

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara tegas telah diatur tentang larangan Politik Uang (Money Politic), namun bagi para oknum Calon Legislatif nakal masih saja PKPU dengan sengaja dilanggar.

Sintang, bhayangkarautama.com – Seperti halnya adanya informasi dugaan politik uang yang terjadi di Daerah Pemilihan Dua (II) Kecamatan Binjai, Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hulu yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai Perindo.

Jelas bahwa PKPU Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, Peserta hingga tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”, dengan membagi-bagi uang pada malam H-1 sebelum hari pencoblosan kepada masyarakat pemilih untuk meraup suara.

Sandi selaku Caleg Perindo nomor urut 8 tersebut mengatakan, sangat disayangkan bahwa Andri Sugiarto diduga melakukan bagi-bagi uang (Serangan Fajar) kepada masyarakat untuk meraup untung suara dari pemilih pada H-1 sebelum pencoblosan.

“Ada bukti uang kertas dengan nomor seri LRC 380719 satu lembar dan uang nomor seri HOD881783 sebanyak satu lembar, jumlah seluruhnya 2 lembar uang senilai Rp 100.000,” kata Sandi.
Andri Caleg dari Partai Perindo nomor urut 9 asal Nanga Merakai diduga bagi-bagi uang sebelum hari H Pemilihan, sampai saat ini uang kertas senilai Rp 100.000 masih ada sebanyak dua lembar,” jelas Sandi, saat ditemui di kantor Panwas Kecamatan Ketungau Tengah pada 17 Februari 2024.

“Saya sudah melaporkan dugaan bagi-bagi uang ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ketungau Tengah pada 17 Februari 2024, mengenai terlibat politik uang atau tidak kita tunggu proses dari Bawaslu Kabupaten Sintang,” ungkap Sandi.

“Saya berharap Bawaslu Sintang profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara adil, soal bukti saya ada, saya akan serahkan semua dokumen ke Panwas Kecamatan Ketungau Tengah,” harap Sandi.

Sandi mengungkapkan, dalam video pengakuan inisial A, jelas ada memberikan uang sebesar Rp 100.000 per orang kepada inisial J, yang berlokasi di TPS 3 Senangan Kecil dengan modus uang tersebut sebagai ganti rugi pada hari H sebab sudah ikut Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dan sumber uang tersebut disebut dari Andri.

“Kalau menurut dugaan saya, ini merupakan politik uang, dan wajar saja perolehan suara saudara Andri Sugianto melonjak,” ungkap Sandi.

Tim awak media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Andri Sugianto, caleg dari Partai Perindo nomor 9 dari Dapil 2 Sintang. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here