Isu PAW Anggota DPRD Ende Partai Berkarya Mencuat

0
94
dprd

Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi NTT dari Partai Berkarya mencuat.

Ende, NTT | Terkait hal tersebut, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Ende, Nikolaus Fridentius Nira bersama tiga orang perwakilan masyarakat mendatangi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD, red) Kabupaten Ende dan menyerahkan surat tanggapan dan keberatan atas diterbitkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Kabupaten Ende oleh KPUD atas nama Yohanis Marinus Kota yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Ende Periode 2019-2024 dari Partai Berkarya.

Menurut Nikolaus yang bersangkutan saat ini maju sebagai Caleg dari Partai lain yakni PKB Dapil Ende 1 dan belum secara resmi mengundurkan diri dari Partai Berkarya dan masih menjabat Anggota DPRD aktif dari Partai Berkarya, Rabu (23/8/2023).

dprd
Ketua DPD Partai Berkarya Ende, Nikolaus Fridentius Nira

6 poin penting dalam surat tanggapan dan keberatan tersebut antara lain,

  1. Bahwa yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Berkarya.
  2. Bahwa yang bersangkuan belum secara resmi mengundurkan diri dari Partai Berkarya.
  3. Bahwa yang bersangkutan mempunyai KTA double dari Partai Berkarya maupun Partai PKB.
  4. Bahwa demi kelancaran dan kestabilan politik khususnya di Kabupaten Ende, dapat memberikan kepastian dan kejelasan hal tersebut diatas agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kebenaran informasi yang dimaksud.
  5. Bahwa kami sebagai masyarakat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan proses tersebut diatas.
  6. Bahwa kami sebagai masyarakat meminta agar proses Eksekusi PAW secepatnya.

Kepada wartawan media ini dipelataran Kantor KPUD Ende, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Ende, Nikokaus Fridentius Nira mengatakan bahwa, Yohanis Marinus Kota selama ini juga tidak pernah memberikan kontribusi terhadap Partai.

dprdTerkait persoalan tersebut pihaknya sudah bersurat dan menyampaikan secara resmi ke pengurus Partai Berkarya ditingkat DPW dan DPP dan bahkan sudah diusulkan untuk segera dilakukan PAW terhadap yang bersangkutan, dan persoalan ini terkatung-katung dan tidak jelas karena hampir dua tahun berjalan.

“Kami juga sudah bersurat secara resmi ke DPRD Kabupaten Ende untuk sesegera mungkin melakukan PAW kepada yang bersangkutan dan semua prosedur untuk PAW sudah kami proses, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan PAW tersebut dan Ketua DPRD Ende menyampaikan bahwa ini masalah intern Partai Berkarya sendiri,” pungkas Nikokaus Fridentius Nira. *(DM)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here