JPS Law Office dan DPC Pospera Karo Pertanyakan Kredibilitas Penyidikan Kejaksaan Negeri Karo

0
109

Tim kuasa Hukum JPS Law Office selaku penerima kuasa dari Pelin Gurukinayan dan DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo selaku pendamping, mendatangi Kejaksaan Negeri Karo di Jl. Jamin Ginting no.11 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/01/2024).

Tanah Karo, Sumut // Kedatangan tim guna mempertanyakan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan pembangunan Rumah Tinggal Relokasi Mandiri Bantuan Dana Rumah (BDR) Pengungsi Bencana Erupsi Gunung Sinabung Desa Gurukinayan yang berada di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tahun 2017 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo nomor: print-03/L.2.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Ada pun kedatangan Tim kuasa Hukum dan DPC Pospera Karo diterima langsung di ruangan Kasi Pidsus Kejari Karo, Gilbeth, S.H. Sesampai di ruangan tersebut, tim kuasa hukum JPS Law Office melalui New Year Choper Barus, S.H., mempertanyakan tentang sejauh mana keterlibatan Pelin Gurkinayan dan dasarnya Pelin Gurkinayan diperiksa sebagai saksi.

Nhov Trakap Putra, S.H., juga mempertanyakan tentang surat yang dijadikan sebagai bukti petunjuk yang mengatakan bahwa saudara Pelin ada mendapatkan Fee dari setiap satu unit kavlingan. p
“Padahal klien kami telah membantah surat tersebut dan mengaku sampai dengan sekarang tidak pernah melihat sama sekali surat tersebut, dalam hal ini kami dari tim kuasa hukum mempertanyakan kredibilitas penyidik Kejaksaan Negeri Karo, kenapa dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan pihak penyidik tidak pernah memperlihatkan surat yang dimaksud,” pungkasnya.

Andri Ginting, S.H., yang juga kuasa Hukum Pelin Gurkinayan mempertegas terkait isu-isu negatif yang berkembang di luar sana.

“Menurut kami hanya menyudutkan klien kami, yang ada klien kami malah membantu pihak pengungsi untuk mendapatkan lahan dengan memberikan pinjaman uang kepihak pengembang guna membeli lahan yang ada di Gang Garuda, mengingat telah gagalnya Relokasi tahap II yang berada di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Tiga Panah, padahal telah di clean dan clear oleh pihak ketiga (Hendri Pelita Sembiring),” ujar Andri.

Selanjutnya ditambah lagi oleh New Year Choper Barus, S.H., yang mempertanyakan tentang keberadaan juknis Relokasi Mandiri II.

“Apakah semua sudah sesuai dengan juknis tersebut atau apakah ini merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Rekompak selaku Tim Verifikasi, sehingga dana bantuan tersebut bisa langsung dicaikan oleh masyarakat sementara pembangunan rumah belum memiliki progres ataupun tahapan-tahapan yang jelas,” tanyanya.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo menerangkan kepada tim Kuasa Hukum JPS Law Office, bahwa:

1. Saudara Pelin Gurkinayan kami periksa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain yang menyebutkan nama Pelin Gurkinayan;

2. Untuk perkembangan permasalahan ini belum bisa kami terangkan dalam forum ini, mengingat saudara Pelin masih berstatus sebagai saksi;

3. Terkait surat dan isu-isu yang berkembang di lapangan, kami tidak mengetahui surat apa yang dimaksud dan isu-isu yang berkembang tersebut.

Menilik perkembangan kasus yang sedang dalam penanganan Kejari Karo, Tim Kuasa Hukum JPS Law Office berencana untuk komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, agar kasus tersebut secepatnya menemukan titik terang. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here