Judi Sabung Ayam Diduga Pembiaran..???

0
37
judi

Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu (26/08/2023), terkait adanya aktifitas ilegal Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Sintang, Kalbar | Aktifitas tersebut terkesan “Kebal Hukum”, tanpa takut Aparat Penegak Hukum menjaringnya sebagai pelaku tindak pidana yang bisa dipenjarakan, mereka terus beraktifitas dengan para penghobi judi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah.

Kelang Judi Sabung Ayam tampil sebagai usaha yang sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar secara langsung, para Pengelola Kelang berani membuka secara terang-terangan walaupun usaha itu ilegal dan merusak moral masyarakat dan merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas oleh APH (secara teoritis).

Diungkapkan secara jelas oleh warga yang tidak mau namanya dipublish mengatakan kepada media bahwa Kelang Judi Sabung Ayam menghasilkan uang yang besar karena setiap ada ayam aduan bertarung ada Cok atau Persen kepada pengelola kelang.

“Semakin besar taruhan semakin besar Cok atau Persen untuk pengelola Kelang Sabung Ayam,” ungkapnya, Sabtu sore (26/08/2023) kepada awak media, sepulangnya dari menyaksikan judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

judi“Luar Biasa Bang, Kelang Judi Sabung Ayam di Bonet, ramai bukan main taruhannya besar, jutaan rupiah sekali sabung, saya dapat info dari orang-orang yang ada di arena sabung ayam itu. Kelang ini sudah lama beraktifitas dan ini yang saya katakan “luar biasa” sebab pengelolanya mampu mempertahankan usaha Kelang Sabung Ayam itu tanpa gangguan dari APH yang menggulungnya atau menutupnya,” tuturnya kepada awak media.

Ditempat terpisah Hadi, Ketua DPW Projamin Kalbar sangat menyesalkan tindakan aparat yang kurang tegas dengan aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut.

“Ada apa ini semuanya? Kok kegiatan yang justru merusak moral masyarakat dibiarkan beraktifitas dengan bebasnya,” ungkap Hadi dengan nada kesal.

Hadi menjelaskan juga, bahwa perjudian merupakan salah satu tindak  pidana yang meresahkan masyarakat, perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum (KUHP) ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan pasal 542 KUHP  kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 1974 diubah menjadi pasal 303 KUHP.

“Jadi, para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian yang divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan,” ungkap Hadi menceritakan kasus sebelumnya kepada media ini pada hari Sabtu (26/08/2023).

Jadi dalam hal ini lanjutnya, perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan  bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here