Beranda Hukum Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Pontianak Dibekuk Resmob...

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Pontianak Dibekuk Resmob Polda Kalbar

210
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

M (42) pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terpaksa harus merasakan timah panas menembus kakinya lantaran coba melarikan diri saat diamankan petugas kepolisian, Jumat malam (24/04/2020).

Pontianak, Kalbar | M diamankan Resmob Polda Kalbar atas laporan Abdul Ghani yang menjadi korban pencurian 2 unit handphone dan mengalami luka fisik atas tindakan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan peristiwa tersebut. Veris menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Termasuk memberikan rasa aman dalam hal menekan angka kriminalitas di Kalimantan Barat.

“Benar telah diamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial M (42) pada Jumat 24 April 2020. Pelaku diamankan disekitaran pasar Flamboyan Pontianak” ucapnya Sabtu (25/4/2020).

Barang Bukti 2 Unit Handphone yang dicuri oleh pelaku M, Sabtu (25/04/2020)

Veris melanjutkan, kronologis pengungkapan diawali dari laporan korban di Polsek Barat atas kejadian pencurian 2 unit handphone di sebuah toko diwilayah Kecamatan Pontianak Barat.

“Korbannya merupakan seorang penjaga toko, modus pelaku dengan berupa pura membeli rokok. Dan saat korban lengah pelaku langsung mengambil handphone yang terletak dimeja,” jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar ini juga menungkapkan, bahwa korban mengalami luka fisik karena terseret dijalan saat hendak mengejar dan merebut kembali handphone miliknya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Resmob Polda Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat melakukan penyisiran di sekitaran lokasi dan mengumpulkan informasi terkait ciri ciri pelaku.

Sekitar pukul 23.30 di hari yang sama, tim Resmob Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bejalan mengarah ke jalan Pahlawan di dekat pasar Flamboyan. Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari penangkapan pelaku ternyata merupakan residivis, yang baru keluar dua bulan lalu,” ungkap Veris.

Pelaku dan barang bukti dua unit handphone sudah diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here