Beranda DPR RI Pasca Pemberhentian Helmy Yahya : Komisi I DPR RI Rekomendasi Pemberhentian Ketua...

Pasca Pemberhentian Helmy Yahya : Komisi I DPR RI Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

130
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Pasca pemberhentian Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas (Dewas, red) TVRI. Komisi I DPR RI mengeluarkan surat rekomendasi pemberhetian Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, karena dinilai lecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Jakarta | Surat rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas TVRI itu resmi dikeluarkan Komisi I DPR RI pada Senin 11 Mei 2020, kemarin. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, dalam keterangannya, Kamis (14/05/2020).

“Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya,” kata Charles.

Sementara terhadap tiga anggota Dewas lain nya yakni Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni. Saat ini Komisi I DPR RI tengah melakukan evaluasi kinerja masing-masing anggota Dewas tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan akan mendapatkan rekomendasi yang sama.

Hal ini bermula dari sikap Dewas yang terkesan melecehkan DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat. Dengan melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

“Langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegas Charles.

Pecat Semua Dewas TVRI

Sebelumnya pernyataan untuk memecat ke empat Dewas TVRI, disuarakan oleh politisi PDI Perjuangan dari Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Pernyataan Deddy tersebut menanggapi tuntutan Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Daerah agar empat anggota Dewan Pengawas TVRI mundur dari jabatannya.

Komite menilai Dewas TVRI bersikap subyektif dan tidak mengacu aturan ketika memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI. Hingga bergulirnya isyu, keterlibatan Dewas dengan pemilik TV swasta dalam perebutan iklan.

“Mereka bukannya membantu membesarkan TVRI, malah kabarnya jadi alat pemilik TV swasta dengan motif pemilik TV swasta itu memanfaatkan Dewas dalam konflik di TVRI, adalah agar mereka tidak kalah bersaing dengan TVRI dalam perebutan “kue” iklan. Jadi sebaiknya semua Dewas itu dipecat saja,” tegas Deddy. (edyson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here