Kota Langsa, Aceh
Penyerahan pengelolaan hutan manggrove oleh PT PEKOLA kepada pihak Ayudhia dinilai “Kangkangi” hukum dan sekaligus menunjukan sikap arogansi seorang pimpinan terhadap kepentingan jabatan beserta kelompoknya.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., kepada media ini Sabtu (02/01/2021) mengatakan, jika penyerahan hutan mangrove kepada Ayudhia dari PT. PKLE menunjukkan sikap arogan dan “mengangkangi” hukum serta menunjukan keangkuhan seorang pemimpin.
Menurut Popon, dirinya heran melihat sikap Walikota Langsa melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP), yang melakukan upaya paksa kepada PT. PKLE yang selama ini mengelola hutan manggrove di kawasan kuala Langsa itu, agar segera keluar dari kawasan tersebut dan digantikan dengan Ayudhia.
Padahal seperti dikatahui, proses hukum terkait masalah PT. PKLE dengan Pemko Langsa itu masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Kota Langsa, namun kenapa bisa terjadi penyerahan kepada pihak lain ada apa ini kiranya, ungkap Popon penuh dengan tanda tanya.
LASKAR sendiri sudah lama mencium aroma tak sedap terkait masalah tersebut dikarenakan ada kesan Pemko Langsa seperti ada “kepentingan besar” di hutan mangrove di kuala Langsa itu, sehingga dengan segala macam cara ditempuh untuk menggeser PT. PKLE yang telah mengukir prestasi dikancah nasional.
Menurut Ketum LASKAR, apabila proses pemenang tender masih bergulir di PTUN dan di Pengadilan Negeri Kota Langsa, maka kenapa tidak sabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sampai selesai dan mempunyai hukum tetap terlebih dahulu.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak TNI dan Polri di Kota Langsa, agar tidak mendukung kebijakan yang salah walaupun itu keluar dari seorang Walikota, karena Forkopimda hadir bukan hanya untuk menjadi mitra kerja Pemerintah setempat, akan tetapi yang lebih utama sebagai penjaga NKRI dan Undang-Undang 1945. “Kemudian yang perlu diingat adalah Qanun yang berlaku di Aceh, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang,” pungkasnya.
Ia berharap kepada Kejati Aceh, segera memeriksa Walikota Langsa terkait aliran uang dari Pemko Langsa ke PT. PEKOLA dengan sistem bagi hasil yang tidak masuk diakal.
“Maka itu, diminta kepada Kejati Aceh untuk segera menyurati LASKAR sebagai pelapor dan pemberi data-data terkait hal tersebut mengenai sudah sampai mana perkembangan proses laporannya tersebut, agar LASKAR tidak merasa sia - sia kerja keras dalam hal ini, guna membantu Kejati Aceh dalam melakukan pemberantasan KKN di bumi Aceh,” tandasnya.
Ketua Umum LASKAR meminta kepada masyarakat Aceh untuk sabar terlebih dahulu dan jangan beropini negatif terhadap Kejati Aceh, karena sampai saat ini LASKAR menilai jika Kejati Aceh masih menjalankan proses pemeriksaan terkait hal tersebut sesuai SOP nya, dan mengenai isu jika ada orang dekatnya Kajati Aceh yang mencoba menghentikan ataupun mengintervensi kasus ini adalah fitnah.
“Saya secara pribadi selaku Ketum LASKAR, Insya Allah percaya jika Dr.Muhammad Yusuf, SH., MH., sosok yang amanah dalam menjalankan tugas mulianya itu. Beliau sosok yang bersahaja dan ramah kepada siapapun akan tetapi beliau sosok yang memiliki integritas dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum yang adil, saya juga kenal beliau, pak Kajati kita ini menurut saya tidak akan melenceng dari amanah,” tutupnya. (Jalaluddin Zky)
Beranda Daerah Penyerahan Pengelolaan Hutan Manggrove Ke Ayudhia Dinilai Kangkangi Hukum Dan Bersikap Arogan