Polresta Barelang Tetapkan 7 Orang Tersangka Paska Pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang Batam

0
150

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, 8 orang yang diamankan penyidik Polresta Barelang telah menetapkan 7 orang tersangka paska dilakukan penertiban pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang galang Batam, Sabtu (9/09/2023).

Batam, Kepri | Dari 8 orang yang diamankan, 1 orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga 7 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yang bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan.

Terkait atas nama boiran sudah dipulangkan karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka faizan bahwa diduga pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak ada melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada petugas, kemudian antara diduga pelaku dan tersangka tidak saling kenal sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana oleh Boiran.

Kronologis kejadian pada hari Kamis (7/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Jembatan 4 Trans Barelang Kel Bulang, Kec Galang, Kota Batam, pada saat tim terpadu menuju lokasi pengukuran dan pematokan lahan terjadi penghadangan dan perlawanan yang dilakukan oleh warga yang tinggal di Kec. Galang, Kota Batam dengan cara memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu, sehingga terjadi kontak fisik antara anggota pengamanan yang tersprint dengan warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.

Pada saat situasi mulai tidak kondusif, kemudian tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil water canon yang membuat kerumunan warga bercerai – berai dan membubarkan diri.

Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa orang anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya mengalami luka-luka.

Terhadap terduga pelaku tersebut dibawa ke kantor Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., kepada sejumlah wartawan mengatakan, situasi terkini, Sabtu (09/09) di jembatan 4 Rempang Galang alhamdulillah sudah aman kondusif, giat masyarakat sudah normal kembali, karena masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas.

“Kami tim terpadu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama masyarakat Sembulang, atas kerjasamanya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, semoga kedepannya terus seperti ini,” ujar Kapolres Barelang.

Juga sudah didirikan Posko Terpadu Wilayah Rempang berjumlah 7 Lokasi yakni di lokasi Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya, di Pintu masuk Pantai Melayu, di Kedai Simpang Rezeki, di Sungai Buluh Simpang Sembulang, dan di kantor Camat Galang.

Setiap Posko Pengamanan berjumlah 20 personil, yang terdiri dari 4 Personil dari masing-masing instansi yakni Polri, Personil Yonif 136/TS, Yon Marinir 10 Sby, Ditpam BP Batam dan Satpol PP.

Sehingga diberitahukan juga kepada masyarakat yang ingin berwisata ke Barelang dipersilahkan karena situasi Jembatan 4 hingga Sembulang sudah terdapat aman kondusif, silahkan datang untuk berwisata karena kondisi sudah normal kembali. Jika terdapat ha-hal yang tidak diinginkan silahkan melaporkan kepada aparat yang bertugas di 7 pos terpadu tersebut atau Polsek Galang.

“Kami Tim terpadu menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk berwisata di rempang Galang Batam,” ungkapnya. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here