Polisi Amankan Seorang Pemuda Membawa Narkoba Di Kuansing

0
1

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH operasi ini dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin di sekitar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kuansing, Bhayangkarautama.com – Tim Mata Elang melihat sekelompok remaja berkumpul di tepi jalan, tim segera melakukan penggeledahan terhadap organisasi yang mencurigakan dan menemukan barang bukti pada seorang remaja berusia 19 tahun yang berinisial MA,  Sabtu (24/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Mata Elang menemukan 1 paket plastik hitam berisi daun ganja kering seberat 4.97 gram dan 1 bungkus kertas peper di kotak sepeda motor milik MA. Setelah diinterogasi, MA mengakui mendapatkan paket daun ganja kering tersebut dari seseorang bernama R (DPO) dengan harga Rp. 50.000,” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH .

“MA beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urin terhadap MA juga menunjukkan adanya THC, zat psikoaktif yang terkandung dalam ganja,” sebut Kasat

Kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tindak pidana narkotika di wilayah Kuansing.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memastikan penindakan secara menyeluruh atas kasus ini. (Hend)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here