Warga masyarakat RT 07 Ippi, Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende Menolak aktivitas bongkar muat peralatan berat di lahan kosong milik Gajah Mas Ende. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan alat berat milik PT Gritwo.
Jika tidak ada izin dan aktivitasnya mengganggu warga sekitar maka saya perintahkan untuk ditutup. Lurah Tetandara segera memanggil para pihak tersebut untuk kita musyawarah. - Camat Ende Selatan, H. Gadir H. I. Dean -
Ende, NTT | Masyarakat resah karena getaran yang dihasilkan aktivitas bongkar berdampak pada kerusakan kamar WC dan rumah warga. Demikian isi surat yang ditandatangani Ketua Ikatan Pemuda, Abdulah H. Sulaiman beserta 19 warga Ippi dalam rilis yang diterima Media ini, Rabu, (20/5/2020).
“Kami sudah bersurat ke Camat Ende Selatan dan DPRD Ende mengeluhkan kondisi ini,” ungkap Ketua RT 07 Ippi, Abdurahman.
Sementara Camat Ende Selatan, H. Gadir H. I. Dean ketika dikonfirmasi wartawan di Kantornya mengaku baru menerima surat pengaduan dari masyarakat.
“Jika tidak ada izin dan aktivitasnya mengganggu warga sekitar maka saya perintahkan untuk ditutup. Lurah Tetandara segera memanggil para pihak tersebut untuk kita musyawarah,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Suryadi saat ditemui di lokasi Gudang Gajah Mas mengaku bahwa belum ada aktivitas bongkar alat berat.
“Yang terjadi baru uji coba. Memang ada keretakan rumah warga dan saya sudah bantu semen. Nanti dengan pasir hanya saya belum kirim. Jika ada pengeluhan, ya berhenti. Belum ada pembayaran belum ada kontrak. Baru uji coba,” ungkap Suryadi.