Wartawan jika Perlu juga Bisa Melakukan Kekerasan Melalui Tulisannya

0
83
Foto: Ilustrasi.

Kekerasan masih kerap terjadi terhadap pekerja pers namun, para kuli tinta tetap bekerja meskipun masih terjadinya tindakan yang terkadang membuat jurnalis harus menerima hal-hal yang menyakitkan. Pun begitu, wartawan juga bisa melakukan kekerasan melalui tulisan jika hal itu diperlukan.

Pidie Jaya, Aceh // Hal itu disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Ikhsan. Menurut Ikhsan, dirinya memperkirakan terjadinya kekerasan terhadap wartawan pada tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat memungkinkan bisa terjadi bagi jurnalis dalam menjalan tugasnya.

Pun demikian perlu juga diketahui bahwa wartawan juga bisa melakukan kekerasan tulisannya masing-masing, mengingat situasi politik yang bisa juga memanas selama pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024.

“Kita sebagai wartawan tentunya selalu berada digaris depan maka, segala sesuatu kerap pihak wartawan yang menerimanya termasuk kekerasan contohnya pada saat Aceh konflik dulu. Pun begitu wartawan tidak pernah gentar dalam menjalankan tugasnya karena wartawan juga bisa melakukan kekerasan melalui tulisan-tulisannya,” kata Ikhlas, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Untuk itu Ikhsan berharap kiranya perusahaan media pers harus benar-benar dapat memastikan keamanan bagi wartawan sebagai karyawannya, agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai kiprahnya.

“Harapan kita semua berharap agar perusahaan pers dapat berpedoman pada aturan keselamatan wartawan, sehingga sang pekerja profesi mulia ini dapat keselamatan terutama saat meliput di daerah-daerah berpotensi terjadi kekerasan misalnya di tempat pemungutan suara dan tempat lainnya,” harap Ikhsan.

Pada sisi lain jelas Ikhsan, Dewan Pers telah menerbitkan Surat Edaran tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan Pemilu. Bahkan, Dewan Pers juga telah membentuk Satuan Tugas untuk penangan kekerasan terhadap pers.

Namun begitu kasus kekerasan terhadap wartawan kiranya dapat dijadikan introspeksi bagi kita semua, dan bekerja sebagai wartawan profesional dengan memastikan bahwa wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Seorang wartawan yang benar tidak menyalahgunakan profesi untuk mengintimidasi dan memeras termasuk membuat tulisan kepentingan pribadi serta kelompok.

“Kita selaku wartawan harus bisa membaut berita yang terverifikasi dan berimbang, wartawan itu tidak menulis berita tanpa aturan dan nurani, bahkan beropini atau menghakimi pihak yang ditulis,” tutup Ikhsan. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here