2 Orang Tersangka Korupsi Di Sanggau Masih Belum Dilakukan Penahanan

0
12
tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, S.H., M.H.

AZ dan AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR,red) salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 – 2020 yang membuat kerugian terhadap negara sampai saat ini masih belum dilakukan penahanan.

Kabupaten Sanggau, Kalbar | Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, S.H., M.H., menerangkan bahwa 2 (dua) orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau pada 3 Maret 2023 yakni AZ dan AL yang keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi, di ruang kerjanya, Rabu, (23/08/2023).

Lebih lanjut Adi Rahmanto mengatakan bahwa sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara  kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp 1milyar (satu milyar rupiah) yang saat ini sudah disimpan di salah satu Bank.

Terkait alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap AZ yang merupakan salah satu pengurus Koperasi Unit Desa di Kecamatan Kapuas, dan AL juga merupakan pengusaha sawit dimana kedua tersangka dianggap kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

tersangka
Ilustrasi : Kebun Sawit (Photo : Istimewa)

Berawal dari KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

“KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020,” jelasnya.

“Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000, untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh AZ,” imbuh Adi.

“Yang ternyata pemiliknya satu orang yang sama yaitu tersangka AL, satu kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2 hektare, dan sesuai peraturan yang ada setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan/4 hektar,” terangnya.

AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada AL lantas mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

AZ bersama dengan AL sama-sama mengetahui kalau program PSR yang diberikan pada Perkebunan tersebut dengan ketentuan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.

“Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Perbuatan AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik AL dan perbuatan AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Akibat Perbuatan AZ dan AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah (sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara),” pungkas Adi.

Sementara itu, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya.

“Penahanan ini dianggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan,” singkat Wan Daly Suwandi. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here