Kabupaten Indragiri Hilir Bebas Beredar Dan Menjadi Tempat Transit Rokok Tanpa Cukai

0
143
Ket foto: Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra.

Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar kelima di dunia setelah Cina, India, Amerika Serikat dan Rusia. Meski mengandung eksternalitas negatif keluar, rokok memberikan sumbangan APBN. Ada yang salah peruntukan, cukai untuk 20 batang ditempel pada 16 batang, cukai palsu, penggunaan cukai bekas hingga tanpa cukai. Rokok tanpa pita cukai, polos inilah penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar.

Inhil, Riau // Peredaran rokok illegal (rokil) dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Selain itu, peredaran rokok illegal (rokil) juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Bea Cukai secara aktif dan terus menerus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang illegal. Hal tersebut sejalan dengan fungsinya selaku community protector. Sealain itu, peredaran barang ilegal tentu dapat merugikan perekonomian, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri.

Seperti yang terjadi di Provinsi Riau pada saat ini maraknya beredar rokok tanpa cukai (rokok illegal) dengan segala marek. Salah satu daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ada di Provinsi Riau diduga tempat beredar dan teransit rokok tanpa cukai dari luar masuk ke Riau.

Seperti salah satu gudang yang terpantau awak media, salah satu gudang tempat penyimpanan rokok illegal (rokil) tanpa kepabeanan dan cukai di jalan Telaga Biru, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tepat nya di belakang Travel Winda. Aktifitas bongkar muat barang jenis rokok tanpa cukai (rokok illegal) diduga tidak tersentuh oleh instusi terkait dan aparat penegak hukum.

Peredaran barang illegal jenis rokok di sini biasa dikatakan tergolong bebas, contoh nya gudang milik Asun bebas melakukan pengiriman ke sejumlah daerah di wilyah Provinsi Riau, sesuai data kardus yang di masukkan kedalam karung plastik,” ucap sumber yang indititasnya tidak ingin di publikasikan kepada awak media saat berkunjung ke Kota.

Saat di konfirmasikan kepada pihak gudang rokok illegal (rokil) yang diketahui sebagai orang kepercayaan gudang rokil, Hendra di Tembilahan, Minggu, (10/12/2023) melalui pesan WhatsApp (WA), dan di balas dengan panggila telpon WA mengatakan, jangan mengancam – ngancam.

Untuk itu awak media menyampaikan, awak media harus mengkonfirmasikan terkait hasil liputan, bukan mengancam. Dengan nada tinggi Hendra menanyakan posisi awak media, dan mengatak kemari ke Tembilahan mengajak duel, dan telpon pun dimatikan.

Sehubungan penanganan peredaran rokok illegal (rokil), awak media menkonfirmasikan via pesan WhatsAap kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra mengatakan, prinsipnya kami akan terus menindak peredaran rokil dan ini sampai sekarang tetap menjadi komitmen kami Bea Cukai Tembilahan, Minggu (10/12/2023).

“Tapi kami juga mengakui masih ada rokil yang beredar karena disebabkan beberapa hal, seperti luas nya area pengawasan, banyaknya titik landingspot dan keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM.-red).

Kami tetap perlu support dari masyarakat dan aparat hukum lainnya. Trmkasih atas infonya, nanti akan kami bahas di tim kami,” tutup Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here