Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Akan Segera Panggil Terlapor Intimidasi Wartawan

0
213

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Empat Lawang, Polda Sumsel telah menindaklanjuti laporan wartawan atas dugaan telah dengan sengaja menghambat tugas wartawan beberapa waktu lalu.

Empat Lawang, Sumsel | Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP. M Tohirin, S.H., M.H., kepada pewarta menyampaikan, “Berkaitan dengan laporan tersebut telah kami tindaklanjuti dan akan kami panggil, pada minggu – minggu ini giat kami sangat sibuk di Polda Sum-sel”,
pada Senin (18/09/2023).

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (PPHPL) nomor : B/49/IX/2023/Reskrim. yang isinya memberitahukan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari, jika diperlukan waktu perpanjangan akan diberitahukan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Empat Lawang, Likwanyu mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang mana telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan.

“Kami dari Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kabupaten Empat Lawang mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang mana dalam hal ini telah menindak lanjuti laporan pewarta kami, dengan harapan selama 14 hari kedepan diberitahukan lagi kepada pelapor dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Semoga semua proses laporan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang, Herman Hamzah, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan perlu pembuktian yang serius agar terang benderang dugaan suatu tindak pidana yang dituduhkan kepada si terlapor.

“Kami berharap didalam pengungkapan kasus tersebut pihak Polres Empat Lawang tetap bekerja secara profesional, obyektif dan transparan agar permasalahan ini menemukan titik terang didalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, dengan harapan kedepan tidak terjadi lagi bentuk intervensi terhadap rekan-rekan media saat bertugas dan tidak dihalang – halangi sebagai jurnalis dan apabila ada rekan media ingin mengkonfirmasi kepada siapapun juga dijawab saja secara bijak dan bukan justru diancam atau diintervensi.

“Bijaklah didalam berkomunikasi dalam keadaan apapun dan dimanapun berada, terutama didalam bermedia sosial,” tukasnya. (Sandri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here