Kejaksaan Tinggi Riau Serahkan Tersangka Dan BB Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012 Ke JPU Kejari Inhil

0
5

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan penyerahan Tersangka insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012, yang sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023.

Riau // Terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023, Kamis (23/11/2023) bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tersangka BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya  bersama-sama dengan Saksi H. M. Fadillah Akbar DPO berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus  Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya) (Tersangka dalam berkas perkara terpisah).

“Sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 1.842.306.309,34,” kata Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH dalam pres rilis, Kamis (23/11/2023).

Terhadap tersangka inisial BS, disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau.

Dan selanjutmya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” tutup Bambang. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here