Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di PMI Purwakarta. Hanya Dagelan?

0
90

Kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Purwakarta yang ditangani unit Tipidkor Polres Purwakarta tampaknya jalan ditempat, indikasi kerugian negara sampai saat ini belum diketahui publik walaupun hasil audit Inspektorat daerah Kab. Purwakarta telah diserahkan ke pihak penyidik.

Purwakarta, Jabar | Menjadi pertanyaan bagi publik yang terus memantau perkembangan kasus PMI Purwakarta, dimana hingga saat ini tidak ada informasi ter – update dari pihak berwajib yang menangani kasus tersebut.

Pada bulan Januari 2023 lalu, penangangan kasus yang dimulai dari laporan masyarakat ini menyebutkan ada kerugian negara di PMI Purwakarta mencapai Rp1,8 miliar.

Di awal-awal penanganan tersebut, Polres Purwakarta sempat mengebut mencari kebenaran dalam kasus tersebut.

Di awal penanganan, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa secara maraton oleh Polres Purwakarta terkait kasus PMI.

Untuk memastikan adanya kerugian negara di tubuh PMI Purwakarta, Polres Purwakarta meminta Inspektorat untuk melakukan penghitungan di bulan Januari 2023.

Dalam kurun waktu 4 bulan, yakni pada akhir bulan Juni 2023 audit kerugian negara pada kasus PMI Purwakarta belum juga rampung.

Penghitungan kerugian negara kasus PMI Purwakarta ini pun membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga publik menganggap Inspektorat tidak serius mengaudit keuangan PMI Purwakarta.

Pada awal Agustus 2023, Inspektorat Purwakarta pun menginformasikan telah selesai melakukan audit, namun tidak mengekspos berapa jumlah kerugian negara.

Pihak Inspektorat mengatakan, kewenangan mengumumkan berapa jumlah kerugian negara yang telah selesai dihitung ada pada pihak penyidik.

Dari hasil audit anggaran PMI Purwakarta tersebut, pihak Inspektorat menegaskan menemukan indikasi kerugian negara.

Namun, kasus yang saat ini sedang ditangani unit Tipidkor Polres Purwakarta ini sepertinya tidak ada perkembangan, sehingga awak media mencoba melayangkan pesan singkat kepada Ipda Ari, Kanit Tipidkor Polres Purwakarta.

Namun pesan singkat yang dikirim awak media hanya dibaca, tanpa ada jawaban.

Saat awak media mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi PMI Purwakarta kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, S.H., M.H., mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Polres Purwakarta.

“Kalau sudah tahap penyidikan, penyidik harus mengirim SPDP, (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan untuk penanganan kasus tersebut, sampai sekarang, belum ada menerima SPDP,” ucap Nana.

Sejak Inspektorat daerah Kab. Purwakarta menyerahkan hasil penghitungan dugaan kerugian negara ke Polres Purwakarta, hingga menjelang akhir bulan September tidak ada informasi yang jelas terkait perkembangan kasus tersebut.

Apakah skenario ini hanya sebatas ‘dagelan’ belaka? Publik terutama masyarakat Purwakarta cuma bisa berharap, semoga pihak Kepolisian serius dalam memberantas koruptor di tanah santri ini. (Jim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here