Pengadaan Buku PAUD Diduga Catut Nama Institusi Penegak Hukum

0
176

Pengadaan Buku Disiplin Lalu Lintas pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi terkesan dipaksakan, karena diketahui sebelumnya pengadaan buku tersebut tidak tertuang dalam RKAS, Hal ini menuai sorotan dari banyak pihak.

Sukabumi, Jabar | Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi, saat ini diwajibkan membeli buku disiplin lalu lintas sebagai pegangan guru seharga Rp. 370.000 / paket.

Adapun anggaran yang digunakan untuk membeli buku tersebut dialokasikan dari Biaya Opersional Pendidikan (BOP – PAUD), padahal diketahui sebelumnya untuk pengadaan buku tersebut tidak tertuang dalam RKAS.

“Ya benar, meski tidak ada dalam RKAS namun kami diwajibkan membeli  buku tersebut  untuk pegangan guru,” ujar para pengelola PAUD serempak.

Selain itu, mereka mengungkapkan, “saat menawarkan produk untuk melancarkan bisnisnya itu pihak penyedia selalu mengatasnamakan bidang Paud Dikmas serta membawa nama institusi penegak hukum.

“Demi meraup keuntungan, untuk memuluskan bisnisnya pihak penyedia  selalu mengatasnamakan dinas dan selalu membawa nama institusi penegak hukum,” ungkap mereka.

Kepala Bidang Paud Dikmas, Elis Saja’ah saat di konfirmasi lewat aplikasi pesan singkat whatsApp, hingga berita ini dipublish belum memberikan komentar, Senin (01/10/2023).

paudSementara itu, pihak penyedia CV. WI, Ujang Ilham, saat dikonfirmasi, mempersilahkan pihak media  untuk datang ke tokonya. Senin, (01/10/2023), “Iya kang, silahkan datang ke toko nanti saya jelaskan,” jawabnya.

Pemerhati pendidikan yang juga sebagai penggiat media sosial U. Rodiana saat diminta tanggapan menyampaikan tanggaan dengan kritikan pedasnya, “Seharusnya pihak penyedia bersikap profesional, jangan memaksakan kehendak kebutuhan pengusaha, tapi perhatikan kebutuhan lembaga seperti yang sudah tertuang dalam RKAS,” ujar Acuy panggilan karib Rodiana.

Selain itu, ia mengatakan, “pihak penyedia dalam melancarkan bisnisnya dalam upaya meraup keuntungan, tidak seharusnya selalu mengatasnamakan institusi penegak hukum, seharusnya pihak penyedia/perusahaan bersikap profesional, jangan selalu mencatut atau membawa-bawa nama institusi penegak hukum,” tandasnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here