Beranda Hukum Polres Karimun Ringkus Pembobol Ruko

Polres Karimun Ringkus Pembobol Ruko

20

Pembobol Ruko Kantor PT. Bahtera Anugerah Mandiri Jalan Pramuka No. 46 Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun akhirnya di tangkap Polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). - Kapolres Karimun, AKBP M Adenan -

Karimun, Kepri | Pelaku berinisial S Y Als Y, (30) di tangkap dalam ruko PT. Bahtera Anugerah Mandiri Jl. Pramuka Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 17.30.Wib.

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah pelaku masuk ke dalam ruko PT Bahtera Anugerah Mandiri dengan cara mendobrak pintu belakang lantai 1 dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai 4.

“Kejadian itu berawal ketika pemilik ruko ketika pada Minggu, 31 Mei 2020 mendatangi ruko untuk mencuci mobil, namun saat itu dia lupa membawa kunci ruko tersebut,” ungkap Kapolres.

“Dia kemudian menghubungi salah seorang anak buahnya, Hery Juanda untuk mengantarkan kunci. Begitu sampai di dalam ruko, Hery terkejut melihat pintu penyekat ke lantai dua sudah terbuka. Kemudian, Hery naik ke lantai 2 dan menemukan banyak jejak kaki di ruangan itu, saat memeriksa lantai 2 dia tak menemukan laptop yang berada di salah satu ruangan,” terang AKBP M Adenan.

Selanjutnya, Hery memeriksa lantai 3 dan 4 ruko tersebut. Di dua lantai itu, dia juga melihat banyak jejak kaki disana. Di lantai 4 saksi melihat mesin blender dan mesin pencukur rambut sudah tak ada lagi. Kemudian, saksi melakukan pemeriksaan di seputar lantai 4.

“Saat itu saksi melihat pelaku sedang tertidur dan kemudian saksi memanggil pelapor yang ada di lantai satu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” imbuh Adenan dalam siaran pers melalui Bagian Humas Polres Karimun, Rabu (03/06/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Laptop merk ACER ASPIRE 4736Z – 442G50Mn, S/N : LXP53020089432B18E1601 warna biru; 1 (satu) unit mesin blender merk PHILIPS warna putih; 1 (satu) unit mesin peras merk PHILIPS warna hitam silver; 1 (satu) buah baterai G series 12V 8.2AH.20HR warna hitam; 1 (satu) buah baterai YUASA NPH5-12 12V,5Ah warna abu-abu; 1 (satu) unit mesin potong rambut merk WAHL 21081 warna hitam; 1 (satu) buah charger Laptop merk ACER 2500005601YD warna hitam; 1 (satu) set SOCKET / ADAPTOR merk VISALUX Model No. V6003-SSN warna putih hitam; 2 (dua) buah kabel AV warna hitam; 1 (satu) buah charger handphone merk NOKIA AC-5E warna hitam; 1 (satu) buah LCD USB UNIVERSAL CHARGER warna putih ungu; 1 (satu) buah Tang merk ABUS warna merah; 1 (satu) buah Obeng Ganda warna kuning; 1 (satu) buah pisau Cater merk KENKO warna merah.

BACA JUGA :  Pandemi Covid-19 : Tak Menyurutkan KPK Untuk Lakukan Penahanan Tersangka STR

Kerugian diperkirakan kurang lebih senilai Rp. 9.160.000,- (sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (fli)

Komentar Facebook