PT. Belfoods dan Pabrik Tahu di Jonggol Diduga Cemari Lingkungan, DLH hanya Berikan Sanksi Administratif

0
81

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, telah mengumumkan penyebab tercemarnya Sungai Cibodas yang terletak di Desa Sukamaju, karena diketahui sebelumnya tercemar limbah. Pengumuman dilakukan di Kantor Camat Jonggol, Jumat (6/10/2023). 

Bogor, Jabar | Hadir dalam acara tersebut, Kasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup, Riri Lubis dan jajarannya, Kepala unit Satpol PP kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, Pengusaha Tahu, perwakilan PT. Belfoods Indonesia.

Diketahui, sepanjang Sungai Cibodas ada beberapa perusahaan yang sempat dicurigai oleh warga, karena telah membuang limbah B3 dialiran sungai tersebut. Seperti pabrik tahu dan PT. Bellfoods yang terletak di Perum Citra Indah Kav PA 1& 2 Jalan Raya Jonggol KM 32,3 Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya, Romi Sikumbang yang hadir pada kesempatan tersebut, sempat walk out karena kecewa atas lemahnya penegakan hukum oleh DLH Kabupaten Bogor. DLH hanya menerapkan sanksi adminitrastif, sementara Satpol PP seolah tak berdaya tak memberikan sanksi apapun.

“Kami kecewa, Satpol PP dan DLH cuma berikan sanksi administratif kepada PT. Bellfoods Indonesia dan juga pengusaha tahu. Padahal perusahaan ini jelas telah dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, diduga membuang limbah ke ke sungai Cibodas, dan menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya, Jumat (6/10/2023).

Foto: pengumuman hasil sidak DLH ke PT Belfoods Indonesia, bertempat di Kantor Camat Jonggol, Jumat (6/10/2023).

Romi juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP atau pun Aparat Penegak Hukum, harus bisa tegak lurus terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup, dengan tidak lemah dan tak berdaya.

“DLH, Satpol PP dan APH jangan lemah, ini agar wilayah Kabupaten Bogor dapat melihat bahwa ada contoh penegakan hukum terhadap para pelaku dan perusahaan yag melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan secara tegas,” katanya. 

Ia mencontohkan, di Kabupaten Bogor banyak terjadi pencemaran lingkungan, dan seharusnya ada punnish dan reward terhadap para pelaku usaha agar perbaikan kedepan bisa lebih maksimal. Selain itu, maraknya pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor, sepatutnya ada tindakan tegas berupa sanksi pidana kepada para perusahaan dan pelaku usaha.

“Sanksi tegas pidana  jika terbukti telah mencemari lingkungan. Tapi sangat disayangkan, DLH Kabupaten Bogor seolah tak berdaya,” tegasnya.

Romi yang merupakan aktivis sosial juga mendorong Satgas DLH yang ada di kecamatan agar aktif bekerja, aktif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan secara dini guna terciptanya kelestarian lingkungan.

Jika tak mampu bekerja dengan baik, ia meminta agar Satgas tersebut sebaiknya dibubarkan saja dan hanya pemborosan anggaran.

“Jadi, sebaiknya dibubarkan saja. Karena percuma hanya perborosan anggaran, dan kejadian pencemaran Sungai Cibodas oleh PT. Belfoods dan pabrik tahu adalah bukti dari buruknya pengawasan Satgas DLH,” tuturnya.

Kejadian ini, lanjut Romi, sepatutnya menjadi bahan koreksi atas buruknya kinerja DLH Kabupaten Bogor dan Satpol PP, yang sudah jelas terjadi pencemaran Sungai Cibodas dan merusak ekosistem, namun sanksinya hanya adminitrastif.

“Ini harus menjadi koreksi bersama terhadap kinerja Pemkab Bogor, karena masyarakat selau menjadi korban akibat lemahnya pengawasan DLH maupun Penegak Perda,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa Pasal 60 UU PPLH: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Sementara itu, bahwa hasil uji lab baku mutu air yang mengaliri sungai Cibodas sangat berbahaya bagi ekosistem. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya pengolahan limbah perusahaan dan pabrik tahu yang tidak sesuai aturan, sehingga mencemari lingkungan namun perusahaan dan pabrik tahu tidak diberikan sanksi baik oleh Satpol PP maupun pihak DLH. (Richard Tobing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here