Samsul Bahri Umar Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Halut, Gantikan Asrul Hi. Suaibun

0
34

Jabatan Wakil Ketua DPDR Kabupaten Halmahera Utara, resmi berganti lewat Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara no 437/KPTS/MU/2023 Tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Wakil Jetua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024, Jumat (29/09/2023).

Halut, Malut | Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golongan Karya Kabupaten Halmahera Utara, Samsul Bahri Umar mengantikan Asrul Haji Suaibun.

Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis G. Kitong, yang dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K., Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E, Kajari Halmahera Utara, Mohammad Ashari Thamrin, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Tobelo Slamet Budiono, S.H., M.H., Sekda Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, para anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, para Asisten Bupati, Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, Komisioner KPU dan Bawaslu Halmahera Utara.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G. Kitong dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna ini adalah tindaklanjut dari keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 437/KPTS/MU/2023 tanggal 25 september 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024.

“Maka hari ini, secara formal DPRD menggelar rapat paripurna pemberhentian saudara Asrul Hi. Suaibun, S.AP., dan pengangkatan saudara Samsul Bahri Umar, S.Ag., sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa jabatan 2019-2024,” katanya.

Janlis menjelaskan, dalam ketentuan pasal 165 ayat (5) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Karena itu, atas nama pimpinan kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada saudara Asrul Hi. Suaibum, dan selanjutnya kepada saudara Samsul Bahri Umar kami mengucapkan selamat untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara,” ucapnya.

Usai membacakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, No 437/KPTS/MU/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024, dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah janji jabatan kepada Samsul Bahri, S.Ag., oleh Wakil Pengadilan Negeri Tobelo, Slamet Bidiono, S.H., M.H. (Roby P.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here