Sat Reskrim Polres Ende Ciduk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap ODGJ

0
111
Foto: Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap ODGJ saat diamankan Tim Reskrim Polres Ende.

Pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, pukul 17.00 WITTA, Unit Buser dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu Ahmadi melaksanakan kegiatan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tgl 05 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Ende, NTT // Giat penangkapan tersebut berawal hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Buser Polres Ende dan diperoleh informasi bahwa terduga Pelaku sudah berada di Bali sejak tanggal 28 Desember 2023.

Setelah mendapat informasi terduga Pelaku berada di Bali, Unit Buser dibantu oleh kepolisian Polda Bali dan warga masyarakat dapat mengamankan Pelaku
pada tanggal 07Januari 2024 sekitar pukul 23.45 Witta, tepatnya Pelaku berhasil diidentifikasi keberadaannya oleh beberapa informan Petugas yang ada di Bali, bahwa Pelaku berada Denpasar Selatan.
Diduga Pelaku akan berpindah tempat, sehingga Petugas meminta informan untuk mengantarkan ke kantor Polisi terdekat di Polsek Denpasar Selatan. Setelah itu Pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar Selatan.

Kronologis kejadiannya, bahwa benar pada saat itu tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 Witta, Pelaku mengantar mobil pick up ke pasar Mbongawani untuk persiapan jualan buah. Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, Pelaku langsung tidur di dalam mobil. Tidak lama Korban datang membangunkan Pelaku dengan cara menarik kaki Pelaku untuk meminta rokok, setelah itu Pelaku bangun dan langsung mengatakan kepada korban “Ow..Kau mau minta rokok, sini sudah ikut saya”.

Korban pun mengikuti Pelaku ke arah depan Pasar Mbongawani Kabupaten Ende pas dekat Pos Security. Setelah itu Pelaku langsung menyalakan kamera (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada Korban “ayo kita sparing”, dan Pelaku langsung memukul Korban menggunakan tangan kiri pelaku sebanyak satu kali.
Ketika Korban terjatuh, Pelaku sempat mengatakan “sorry e mari sudah kita isap rokok sama-sama”, dan Korban bangun lalu duduk bersama dengan Pelaku untuk menghisap rokok di depan Pos Security.
Adapun Video tersebut Pelaku rekam mengunakan Handphone merk Vivo. Dan Pelaku menunjukkan video tersebut kepada teman-temannya, diantaranya Jihan dan Risky.

Pelaku mengaku bahwa tidak pernah mengirim atau membagikan video tersebut kepada orang lain.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Pelaku dibawa oleh Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ende dari tempat penahanan sementara di Polsek Denpasar Selatan sekitar pukul 06.00 Witta dan sampai di Kabupaten Ende pukul 15.30 Witta, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Ende, Polda NTT guna proses penyidikan lebih lanjut dimana diduga pelaku melanggar pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu Ahmadi.

Untuk diketahui, Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) tersebut adalah, Muhammad Darmawan, Warga Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende ini, sempat viral Videonya di Media Sosial (Medsos) sehingga menggundang perhatian dan kometar banyak pihak. (Damianus Manans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here