Satreskrim Polres Ciamis gerebek tempat perjudian Capsah di Dusun Wonoharjo, Desa Wonoharjo Kec/Kab Pangandaran dan menangkap empat pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi dan uang tunai Rp 907 ribu, Selasa (04/02/2020).
Ciamis, Jabar | Kapolres Ciamis, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas AKP Hj. Iis Yeni Idaningsing mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan perjudian, sehingga pihaknya menerjunkan tim untuk menindaklanjutinya dan alhasil petugas meringkus ke empat pelaku pada saat sedang bermain judi.
”Semua tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Senin (17/02/2020).
Tersangka yang diamankan yaitu,YR alias Yanto Batak Ruhandi (50) yang kesehariannya berkerja sebagai pedagang, Tohir Bin Rasdi (54), Risdiyanto alias Eris (36) ketiganya warga Desa Wonoharjo, Kecamatan dan Kabupaten Pangandaran, sementara seorang lagi atas nama Jm Bin Atmo (60) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun Jo Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun,”tegasnya.
Ditambahkan Bismo, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan agar selalu mewaspadai apabila ada aktivitas yang mencurigakan.
“Bila melihat perjudian baik itu judi kartu, dadu atau pun yang lainnya agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau polsek terdekat,” himbaunya.
Menurut Bismo,segala bentuk perjudian yang menggunakan uang dapat merusak moral dan ahlak seseorang, untuk itu jika ada yang melihat perbuatan haram itu segera melaporkannya ke polisi.
“Uang dari pada dipakai judi lebih baik dipakai buat menafkahi keluarga, bisa bermanfaat mendapat pahala juga berkah,” tuturnya.