Tanam Ganja di Ladang, Warga Desa Lingga Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

0
54

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, di Desa Lingga, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (06/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Tanah Karo, Sumut // Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki-laki inisial MS (39), warga Desa Lingga, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.

“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS,” kata Henry.

Penangkapan tersebut dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan di sekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja yang masih tertanam di atas tanah.

Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here