Tangkap dan Penjarakan Mafia Solar di SPBU 74.957.32 Poigar

0
213

Salah satu oknum mafia Solar inisial S alias Steven sering mengoperasikan unit kendaraan roda empat jenis Panther di SPBU 74.957.32 Poigar, kendaraan tersebut berwarna silver dan kaca kendaraan hitam/gelap.

Bolaang Mongondow, Sulut | Unit mobil milik Steven dengan plat DN 1178 EB terpantau langsung oleh awak media di SPBU Poigar sedang lakukan pengisian BBM jenis Solar.

Diduga kuat tangki dari mobil tersebut sudah bukan standar, sudah dimodifikasi khusus untuk menampung Solar subsidi di SPBU.

Uniknya, saat lakukan pengisian Steven memegang langsung nozzle untuk mengisi ke tangki dan galon ke unitnya. Seharusnya dalam melayani pengisian di setiap kendaraan, nozzle harus dipegang oleh petugas SPBU yang bertugas dan mengunakan seragam SPBU.

Petugas SPBU dengan seragam saat mafia Solar lakukan pengisian berada disampingnya, sedang menyaksikan Steven yang memegang nozzle lakukan pengisian Solar ke mobil dan galon miliknya.

Saat awak media menghampiri untuk mengambil dokumentasi dan ingin konfirmasi hal tersebut, Steven keberatan dan marah marah kepada awak media.

Tidak itu juga, mafia Solar Steven tidak terima saat pengambilan dokumentasi di lapangan dan mencoba menabrak kendaraan dari awak media dengan unit kendaraan milik Steven yang sering beroperasi di SPBU.

Informasi yang diterima awak media, diduga Steven lakukan bisnis Solar subsidi yang diperoleh dari SPBU.

Oknum tersebut melakukan aktivitas bisnis Solar Subsidi tanpa merasa bersalah, tidak menghiraukan aturan yang tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000.

Hal tersebut harus menjadi perhatian dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Bolmong Provinsi Sulawesi Utara, untuk dapat meninjau para oknum yang merugikan masyarakat umum dan negara. Tangkap dan penjarakan mafia Solar oknum inisial S alias Steven.
(HT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here